POSKOTA.CO.ID - Mengundurkan diri atau berhenti dari pekerjaan (resign) tentu membawa berbagai dampak, tidak hanya pada keuangan dan karier, tetapi juga pada keanggotaan program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan.
Banyak orang tidak menyadari bahwa setelah resign, status BPJS Kesehatan yang sebelumnya aktif sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) akan otomatis nonaktif karena iuran tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan.
Akibatnya, kamu tidak bisa lagi memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, termasuk dalam situasi darurat, jika tidak segera memperbarui status keanggotaan.
Situasi ini tentu berisiko, apalagi jika kamu belum memiliki asuransi kesehatan lain setelah resign. Namun, jangan khawatir, karena BPJS Kesehatan memungkinkan mantan karyawan untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya secara mandiri.
Baca Juga: Aktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN Mobile, Begini Caranya
Prosesnya mudah dan bisa dilakukan secara offline (langsung ke kantor BPJS) atau online melalui aplikasi atau situs resmi.
Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign
1. Ubah Status Menjadi Peserta Mandiri (PBPU)
Setelah berhenti bekerja, langkah pertama adalah mengubah status dari PPU menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Dengan begitu, kamu bisa kembali aktif sebagai anggota BPJS dengan membayar iuran sendiri.
Pengajuan perubahan status dapat dilakukan melalui:
- Kunjungan langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Aplikasi Mobile JKN (unduh di Play Store atau App Store).
- Situs resmi BPJS Kesehatan: https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id.
2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk memperlancar proses, siapkan dokumen berikut:
- KTP dan Kartu Keluarga (KK) terbaru.
- NPWP (jika ada, meskipun tidak wajib).
- Buku tabungan untuk autodebet pembayaran iuran.
- Surat keterangan berhenti kerja (jika diminta oleh petugas BPJS).