Cara mengaktifkan kembali BPJS kesehatan (Sumber: Poskota/ Bilal Nugraha Ginanjar)

Nasional

Anda Sudah Berhenti Kerja? Ini Langkah-Langkah Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Nonaktif Tanpa Ribet!

Minggu 13 Apr 2025, 22:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Mengundurkan diri atau berhenti dari pekerjaan (resign) tentu membawa berbagai dampak, tidak hanya pada keuangan dan karier, tetapi juga pada keanggotaan program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan.

Banyak orang tidak menyadari bahwa setelah resign, status BPJS Kesehatan yang sebelumnya aktif sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) akan otomatis nonaktif karena iuran tidak lagi dibayarkan oleh perusahaan.

Akibatnya, kamu tidak bisa lagi memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, termasuk dalam situasi darurat, jika tidak segera memperbarui status keanggotaan.

Situasi ini tentu berisiko, apalagi jika kamu belum memiliki asuransi kesehatan lain setelah resign. Namun, jangan khawatir, karena BPJS Kesehatan memungkinkan mantan karyawan untuk mengaktifkan kembali keanggotaannya secara mandiri.

Baca Juga: Aktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi JKN Mobile, Begini Caranya

Prosesnya mudah dan bisa dilakukan secara offline (langsung ke kantor BPJS) atau online melalui aplikasi atau situs resmi.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan Setelah Resign

1. Ubah Status Menjadi Peserta Mandiri (PBPU)

Setelah berhenti bekerja, langkah pertama adalah mengubah status dari PPU menjadi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri. Dengan begitu, kamu bisa kembali aktif sebagai anggota BPJS dengan membayar iuran sendiri.

Pengajuan perubahan status dapat dilakukan melalui:

2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Untuk memperlancar proses, siapkan dokumen berikut:

3. Pilih Kelas Layanan dan Bayar Iuran

Sebagai peserta mandiri, kamu bisa memilih kelas layanan:

Pembayaran iuran dapat dilakukan via autodebet rekening bank, e-wallet, atau marketplace. Pastikan membayar tepat waktu agar status tetap aktif, namun saat ini untuk kelas disamaratakan tidak ada sistem kelas lagi.

4. Pastikan Tidak Ada Tunggakan

Jika ada tunggakan iuran dari masa kerja sebelumnya, lunasi terlebih dahulu sebelum mengajukan perubahan status. Cek status tunggakan melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor BPJS.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, kamu tetap bisa mendapatkan perlindungan kesehatan meski sudah tidak bekerja di perusahaan. Jangan biarkan BPJS nonaktif menghalangi aksesmu terhadap layanan kesehatan yang penting!

Baca Juga: PT Timah Pecat Karyawan yang Menghina Honorer Pakai BPJS Kesehatan

Mengapa Harus Segera Diaktifkan Kembali?

Status BPJS yang nonaktif berarti kamu tidak memiliki jaminan kesehatan, dan ini berisiko jika terjadi kondisi darurat seperti sakit mendadak atau perlu rawat inap.

Tanpa BPJS aktif, biaya pengobatan harus ditanggung sendiri, yang bisa sangat besar.

Jadi, segera urus aktivasi ulang BPJS setelah resign untuk menghindari masalah finansial di kemudian hari.

Tags:
daftar.bpjs-kesehatan.go.idaplikasiCara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PPUPekerja Penerima Upahjaminan sosialBPJS Kesehatanresign

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor