POSKOTA.CO.ID - Ahli Psikologi Forensi, Reza Indragiri menyoroti kasus pemerkosaan oleh dokter PPDS di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.
Ia pun mengkritik jika pihak kepolisian membuka celah adanya keringanan hukuman bagi tersangka dengan menggaungkan narasi kelainan seksual.
Dalam keterangannya, Reza menyebut apa yang dilakukan oleh tersangka yakni Priguna Anugerah Pratama merupakan sebuah fetish atau kelainan seksual somnofilia.
Maksud dari Somnofilia adalah keterangsangan seksual pada manusia yang berada dalam kondisi pasif atau tidak sadar.
Baca Juga: Tersangka Dokter Pemerkosa di RSHS Sepakat Damai, Surawan: Restorative Justice Tidak Berlaku
“Dia mengelabui targetnya (korban) ketika target dalam keadaan sadar. Kemudian dia menggunakan cara kekerasan berupa bius. Usai target dalam kondisi pasif, barulah ia melancarkan aksinya,” kata Reza dikutip dalam keterangannya.
Reza memandang jika tersangka sudah mengincar targetnya ketika dalam keadaan sadar. Dengan kata lain, ia memiliki keterangsangan seksual mirip orang kebanyakan.
“Perilaku sedemikian rupa menunjukkan bahwa tersangka sudah mengincar target, artinya sudah mengalami keterangsangan seksual ketika target dalam keadaan sadar,” ungkapnya.
Baca Juga: Dukungan untuk Korban, Komnas Perempuan akan Kawal Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad
Kritisi Proses Penyelidikan
Dalam kasus ini, korbah FH (21) merupakan keluarga dari pasien yang sedang di rawat di RSHS. Kemudian Priguna mengajak korban dengan modus transfusi darah demi memenuhi kebutuhan darah sang ayah yang sedang dirawat.
Priguna membawa FH ke gedung MCHC lantai 7 yang merupakan gedung rumah sakit belum terpakai. Kemudian tersangka memasangkan selang infus dengan 15 kali percobaan dan memasukkan cairan bening yang diduga obat bius ke cairan infus.