POSKOTA.CO.ID - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 akan segera dilantik di Pemerintah Daerah (Pemda).
Mengutip dari laman jabarprov.go.id, pelantikan CPNS dan PPPK akan dilakukan pada Selasa, 15 April 2025 pukul 7.30 WIB di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pelantikan ini akan dilaksanakan di Lapangan Otto Iskandardinata dan dipimpin oleh bupati.
Prosesi pelantikan ini sebagai langkah dalam pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan pemeritntahan daerah.
Formasi dan Alokasi ASN
Sekretaris BKD Garut, Doni Mochamad Adam menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 293 dan 329 Tahun 2024, Kabupaten Garut mendapat alokasi 1.800 formasi ASN, terdiri dari:
- CPNS Garut 2024: 200 formasi (180 tenaga teknis, 20 tenaga kesehatan).
- PPPK Garut 2024: 1.600 formasi (912 tenaga teknis, 600 guru, 88 tenaga kesehatan).
Setelah proses seleksi yang ketat, sebanyak 1.727 peserta telah mendapatkan persetujuan teknis Nomor Induk Pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Jadwal Lengkap PPPK Tahap 2 2025: Ini 7 Tahapan Seleksi yang Wajib Diketahui Pelamar
- CPNS: 156 orang (143 tenaga teknis, 13 tenaga kesehatan).
- PPPK: 1.571 orang (896 tenaga teknis, 599 guru, 76 tenaga kesehatan).
“Nantinya pada saat pelantikan dan penyerahan SK akan dihadiri Kepala BKN dan Kantor Regional III BKN Bandung,” ungkap Doni.
Doni juga menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi momen pengangkatan, tetapi juga pengambilan sumpah serta janji jabatan.
Baca Juga: Update Terkini Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024: Progres Penerbitan SK dan NIP oleh BKN
Persyaratan Seragam untuk Peserta
Adapun bagi peserta PPPK dan CPNS yang sudah lolos dan akan dilantik, mesti mengikuti syarat seragam yang digunakan, yaitu:
Bagi PPPK, peserta wajib mengenakan:
- Kemeja putih polos lengan panjang.
- Celana panjang/rok panjang hitam polos.
- Papan nama di dada kanan.
Untuk CPNS, ketentuan seragam meliputi:
- Batik KORPRI.
- Celana panjang/rok panjang hitam polos.
- Atribut serupa seperti papan nama dan pin KORPRI.
Demikian informasi terkait pengangkatan PPPK dan CPNS T.A 2024 di tahun 2025.