Ilustrasi uang.(Sumber: Unsplash/Mufid Majnun)

Daerah

Wanita di Purwakarta Gelapkan Uang Miliaran Rupiah, Modus Arisan-Investasi

Sabtu 12 Apr 2025, 21:42 WIB

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial AR, 33 tahun, ditangkap Polres Purwakarta atas kasus arisan lebaran dan investasi bodong senilai hampir miliaran rupiah.

"Telah kita amankan IRT muda dirumahnya Sukatani pada Kamis 10 April 2025 karena praktik penipuan berkedok investasi dan arisan lebaran bodong," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta, AKP Muchammad Arwin Bachar di Mapolres Purwakarta, Sabtu, 12 April 2025.

Arwin mengatakan, AR ditangkap setelah rumahnya digeruduk puluhan ibu rumah yang mengaku korban investasi dan arisan lebaran bodong.

"Emak emak ini mengaku tertipu AR yang menjanjikan ada dana bagi hasil dari arisan yang dikelola pelaku. Kenyataannya korban belum menerima bagi hasil dari uang yang mereka tanam," ujarnya.

Baca Juga: Puluhan Emak-Emak di Serang Jadi Korban Arisan Online Bodong

Setelah korban diperiksa, pelaku diduga memiliki tiga aktivitas, yakni berkedok arisan lebaran, investasi, dan tabungan. AR diduga menghimpun uang milik korban hingga Rp1.027.150.000.

Modus operandi yang dilakukan pelaku kepada 802 orang nasabahnya itu telah dijalaninya selama tujuh tahun.

"Praktek ini terbongkar setelah setahun terakhir ini mulai kacau. Nasabah curiga dan mengontrog ke rumah pelaku," ujar dia.

Polisi menyita hp berisi 44 grup WhatsApp. Setiap grup berisi 10-110 orang yang menyeor secara harian, mingguan dan bulanan.

Baca Juga: Awas Terjerat Investasi Bodong WPONE, Satgas Pasti Paparkan Modus Penipuan Jelang Idulfitri 2025

"Anggota grup WA arisan ini, sebagian besar fiktif. Pelaku mengelabui agar nasabah percaya jumlah peserta arisan banyak," paparnya.

Selanjutnya, arisan ini sebagian besar dimenangkan oleh nama-nama fiktif dan pelaku kerap mangkir ketika ada pemenang asli.

"Kerugian dari arisan setelah dihitung sebesar Rp706 juta rupiah," imbuhnya.

Untuk modus operandi kedua, lanjut Arwin, pelaku mengiming-imingi enam orang investor dengan keuntungan sebesar 20 persen dari nilai uang yang diinvestasi. Namun, berbulan-bulan belum ada hasil.

Baca Juga: 3 Cara Agar Tidak Terjebak Investasi Bodong, Jangan Asal Pilih!

"Setelah di dalami uang yang investasi untuk perputaran pulsa ini digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk menutup arisan yang sudah mulai tidak terkontrol pelaku," tuturnya.

Kemudian kasus ketiga, pelaku menawarkan tabungan dengan keuntungan minyak 2 liter setiap Rp1 juta uang yang ditabung.

"Ketiga tabungan, tabungan ini berjalan 10 bulan, pelaku mengiming-imingi akan memberikan keuntungan berupa minyak setiap satu juta tabungan, misal korban menabung 10 juta maka dia akan menerima minyak 2 liter sebanyak 20," bebernya.

"Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan. Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari buku tabungan hingga 21 alat kocokan arisan," kata Arwin.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.

Tags:
investasi bodong Polres PurwakartaPurwakarta

Dadan Sukmana

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor