POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini tengah viral kasus penahanan ijazah karyawan oleh pemilik CV Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur saat karyawan tersebut sudah resmi mengundurkan diri dari perusahaan itu.
Awal mulanya kasus ini mencuat ke publik adalah ketika Wakil Walikota Surabaya, Armuji menerima laporan dari salah satu warga Surabaya di Rumah Aspirasi.
Warga tersebut diketahui karyawan perusahaan tersebut dan menyampaikan, dia menerima tekanan dalam pekerjaan sehingga memutuskan keluar, namun ijazah miliknya ditahan.
Hal tersebut disampaikan Armuji melalui media sosial pribadinya, bahkan dalam salah satu unggahannya dia juga menyidak CV Sentosa Seal, namun tidak sambut hangat oleh pemilik perusahaan.
Baca Juga: Viral CV Sentosa Seal Surabaya Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Ini Saksi Hukumnya!
“Ketika di sana, pintu tidak dibukakan, dan pemiik perusahaan tidak mau berdialog dengan baik. Bahkan Saya dituduh penipu. Bahkan, Disnaker pun juga tidak pernah diterima dengan baik,” tulis Armuji dalam unggahan Instagram miliknya @cakj1, dikutip pada Sabtu, 12 April 2025.
Potongan video tersebut pun viral di berbagai media sosial lainnya seperti TikTok, X, hingga YouTube dan tentu menuai komentar dari netizen.
Penahanan Ijazah Dinilai Tidak UU Nomor 13 Tahun 2003
Mengutip akun TikTok seorang pengacara yang cukup aktif membagikan kegitannya, Abdul GF, @pengacaralama.agc, dalam salah satu videonya dia menyampaikan bahwa penahanan ijazah tidak sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Dalam pespektif saya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, itu walaupun tidak spesifik untuk menahan ijazah tapi perusahaan itu tidak punya hak untuk melakukan atau menahan ijazah karyawannya,” jelas Abdul.
Baca Juga: Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Perspektif secara Hukum
Dia menegaskan kembali, dalam UU tersebut penahanan ijazah tidak bisa dilakukan oleh perusahaan dalam alasan apa pun.
Ada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi
Lalu, Abdul menjelaskan, saat ini Indonesia memiliki UU Perlindungan Data Pribadi sehingga apabila terdapat seorang karyawan yang ijazahnya ditahan, maka dia bisa melaporkan perusahaan tersebut.
“Atau mengajukan upaya gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan perusahaan,” tandasnya.
Selain itu, pengacara ini juga menyoroti soal pemilik CV Sentosa Seal yang melaporkan Wakil Walikota Surabaya, Armuji atas pencemaran nama baik karena secara gamblang menampilkan nama pemilik perusahaan tersebut di media sosialnya.
“Jadi, di Undang-Undang ITE ini yang dilaporkan, dia (Armuji) tidak dalam jabatan sebagai wakil walikota tapi spesifik personal, siapakah pemilik media sosial itu,” kata Abdul.
Maka dari itu, kata Abdul, seseorang bisa saja dijerat UU ITE meski berstatus sebagai pejabat daerah, sebab sifat laporannya personal.
“Jadi, baik itu dia piunya jabatan atau tidak, ketika ada di media sosial dan menurut seseorang diserang kehormatannya, dicemarkan nama baiknya maka laporan Undang-Undang ITE bersifat personal saja,” jelasnya.