POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini tengah viral kasus penahanan ijazah karyawan oleh pemilik CV Sentosa Seal di Surabaya, Jawa Timur saat karyawan tersebut sudah resmi mengundurkan diri dari perusahaan itu.
Awal mulanya kasus ini mencuat ke publik adalah ketika Wakil Walikota Surabaya, Armuji menerima laporan dari salah satu warga Surabaya di Rumah Aspirasi.
Warga tersebut diketahui karyawan perusahaan tersebut dan menyampaikan, dia menerima tekanan dalam pekerjaan sehingga memutuskan keluar, namun ijazah miliknya ditahan.
Hal tersebut disampaikan Armuji melalui media sosial pribadinya, bahkan dalam salah satu unggahannya dia juga menyidak CV Sentosa Seal, namun tidak sambut hangat oleh pemilik perusahaan.
Baca Juga: Viral CV Sentosa Seal Surabaya Diduga Tahan Ijazah Karyawan, Ini Saksi Hukumnya!
“Ketika di sana, pintu tidak dibukakan, dan pemiik perusahaan tidak mau berdialog dengan baik. Bahkan Saya dituduh penipu. Bahkan, Disnaker pun juga tidak pernah diterima dengan baik,” tulis Armuji dalam unggahan Instagram miliknya @cakj1, dikutip pada Sabtu, 12 April 2025.
Potongan video tersebut pun viral di berbagai media sosial lainnya seperti TikTok, X, hingga YouTube dan tentu menuai komentar dari netizen.
Penahanan Ijazah Dinilai Tidak UU Nomor 13 Tahun 2003
Mengutip akun TikTok seorang pengacara yang cukup aktif membagikan kegitannya, Abdul GF, @pengacaralama.agc, dalam salah satu videonya dia menyampaikan bahwa penahanan ijazah tidak sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Dalam pespektif saya, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, itu walaupun tidak spesifik untuk menahan ijazah tapi perusahaan itu tidak punya hak untuk melakukan atau menahan ijazah karyawannya,” jelas Abdul.
Baca Juga: Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Perspektif secara Hukum
Dia menegaskan kembali, dalam UU tersebut penahanan ijazah tidak bisa dilakukan oleh perusahaan dalam alasan apa pun.