POSKOTA.CO.ID - Kasus pemerkosaan pasien oleh dokter yang terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung masih disorot banyak pihak.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyikapi dengan serius kasus ini dan segera melakukan evaluasi secara menyeluruh.
Proses yang dilakukan termasuk penuntasan kasus bersama pihak Universitas Padjadjaran (Unpad) serta kepolisian untuk mengantisipasi kejadian ini terulang kembali.
"Saat ini kami sedang fokus untuk segera menuntaskan penanganan kasus tersebut bersama pihak UNPAD, dan kepolisian guna melakukan perbaikan ke depan sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," tulis keterangan resmi Kemenkes, dikutip Poskota pada Sabtu, 12 April 2025.
Baca Juga: STR dan SIP Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Dicabut KKI Seumur Hidup
Adapun sebagai langkah evaluasi, Kemenkes juga mengimbau kepada pihak RSUP Hasan Sadikin (RSHS) untuk segera menghentikan residensi prodi anestesiologi.
Pasalnya penghentian yang dilakukan pihak rumah sakit saat ini masih bersifat sementara.
Kemenkes melakukan ini sebagai evaluasi menyeluruh dalam prbaikan sistem pendidikan dokter spesialis, khususnya yang dilakukan FK Unpad di lingkungan RSHS.
"Langkah yang dilakukan Kemenkes tersebut sudah atas hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak UNPAD sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran," lanjut keterangan Kemenkes.
Kronologi Kejadian
Seorang pelaku, yang diidentifikasi sebagai Priguna Anugerah Pratama (31), melakukan tindakan pemerkosaan dengan modus pengambilan darah terhadap korban-korbannya.
Pelaku melakukan penusukan sebanyak 15 kali pada lengan kanan dan kiri korban, kemudian memasukkan obat bius ke dalam cairan infus, menyebabkan korban FH kehilangan kesadaran.
Dalam kondisi tidak sadar, korban menjadi sasaran pemerkosaan di sebuah ruangan yang terletak di lantai 7 Gedung MCHC Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Ruangan tersebut diketahui belum beroperasi, yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Korban, yang baru sadar menjelang dini hari, merasakan sakit pada area genitalnya. Setelah dilakukan pemeriksaan visum, ditemukan adanya sisa sperma pada alat vital korban, yang menimbulkan kecurigaan terhadap tindakan pelaku.
Baca Juga: Hukuman Dokter PPDS Tersangka Perkosaan di RSHS Diperberat, Ancaman Pidana 17 Tahun
Korban FH kemudian melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian, yang berhasil mengungkap identitas pelaku sebagai seorang dokter residen PPDS anestesi dari Universitas Padjadjaran. Pelaku kini telah ditangkap.
Proses hukum terhadap pelaku masih berlangsung. Kepolisian akan meminta keterangan tambahan dari korban untuk memperdalam penyelidikan kasus ini sebelum menjatuhkan hukuman pidana kepada Priguna.