POSKOTA.CO.ID - CV Sentosa Seal Surabaya, Jawa Timur viral usai mencuatnya dugaan penahanan ijazah milik karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Isu ini mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau akrab disapa Cak Ji mengunggah video di akun TikTok pribadinya.
Dalam video tersebut, terlihat Cak Ji melakukan panggilan telepon langsung ke pihak CV Sentosa Seal untuk menanyakan keberadaan ijazah milik warga Surabaya yang belum dikembalikan.
Kendati demikian, bukan penjelasan atau klarifikasi yang didapatkan. Sebaliknya, Armuji justru mendapat respons mengejutkan dari pihak perempuan yang menjawab panggilan tersebut.
Perempuan tersebut diketahui bernama Jan Hwa Diana yakni, pemilik dari CV Sentosa Seal Surabaya.
"Sampean penipuan, saya nggak kenal sampean ya,” ujar Diana dengan nada tinggi.
Tak berhenti sampai di situ, Cak Ji juga melakukan inspeksi langsung ke lokasi kantor CV Sentosa Seal yang berada di kawasan Pergudangan Margomulyo Sari Mulia Permai Blok H-14, Surabaya.
Namun, alih-alih mendapat sambutan atau klarifikasi dari pihak perusahaan, kantor tersebut tampak tertutup rapat dan tidak menunjukkan aktivitas operasional.
Hal ini makin memperkuat kecurigaan warga serta publik bahwa ada hal yang disembunyikan oleh perusahaan.
Baca Juga: Info Tempat Nobar Timnas Indonesia vs Bahrain di Surabaya Hari ini Selasa 25 Maret 2025
Siapa Pemilik CV Sentosa Seal?
Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan, diketahui merupakan istri dari Handy Soenaryo yang diduga turut mengelola operasional perusahaan sehari-hari.
CV Sentosa Seal sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi suku cadang (spare parts) kendaraan, dan sudah lama beroperasi di wilayah Surabaya.
Perusahaan ini juga disebut banyak merekrut tenaga kerja dari berbagai daerah, termasuk luar kota.
Baca Juga: Daftar Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Bahrain di Surabaya
Apa Sanksi Penahanan Ijazah?
Penahanan ijazah oleh perusahaan sebagai bentuk jaminan agar karyawan tidak keluar sepihak merupakan praktik yang tidak hanya merugikan, tetapi juga melanggar hukum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas melindungi hak-hak tenaga kerja, termasuk hak atas dokumen pribadi seperti ijazah.
Dalam Pasal 9 UU tersebut disebutkan bahwa setiap tenaga kerja berhak atas perlindungan milik pribadi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga sudah sering mengingatkan bahwa perusahaan dilarang menahan dokumen milik karyawan.
Bahkan, penahanan dokumen seperti ijazah, KTP, maupun sertifikat pelatihan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, tergantung pada konteks dan dampak pelanggaran tersebut.
Jika terbukti benar, CV Sentosa Seal tidak hanya harus mengembalikan ijazah para karyawan, tetapi juga harus mempertanggungjawabkan secara hukum tindakan yang dilakukan.