Update Terbaru! Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Dicairkan April-Juni 2025, Ini Syarat, Cara Cek Penerima, dan Bantuan yang Sudah Cair

Sabtu 12 Apr 2025, 13:00 WIB
Bansos PKH dan BPNT tahap 2 akan cair April-Juni 2025. Simak jadwal resmi, syarat penerima dan cara cek status penerimanya. (Sumber: kemensos.go.id)

Bansos PKH dan BPNT tahap 2 akan cair April-Juni 2025. Simak jadwal resmi, syarat penerima dan cara cek status penerimanya. (Sumber: kemensos.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat melalui program bantuan sosial (bansos).

Setelah menyalurkan bansos tahap pertama untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Februari-Maret lalu, kini giliran tahap kedua yang sedang dipersiapkan.

Menteri Sosial Gus Ipul memberikan keterangan terbaru mengenai jadwal pencairannya. Proses penyaluran bansos tahap 2 sempat mengalami penundaan akibat perpanjangan masa survei Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN).

Survei yang seharusnya selesai akhir Maret 2025 ternyata baru mencapai kurang dari 50 persen progres, sehingga diperpanjang hingga 30 April 2025.

Baca Juga: Bisa Pakai Aplikasi dan Situs Resmi, Begini Cara Cek Daftar Nama Penerima Bansos PKH dan BPNT 2025 Tahap 2

Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 439/3.4/DI.01/4/2025 tentang Penugasan Lanjutan Ground Check Data DTSEN.

Sementara menunggu penyelesaian verifikasi data, pemerintah justru telah menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 1 secara serentak mulai 10 April 2025.

Bantuan pendidikan ini ditujukan bagi siswa dari jenjang SD hingga SMA/sederajat yang telah terdaftar sebagai penerima. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat memantau informasi resmi untuk memastikan hak mereka terpenuhi.

Penyaluran Bansos Tahap 2 Mundur Akibat Perpanjangan Survei DTSEN

Mensos mengungkapkan bahwa pencairan bansos tahap kedua akan dimulai setelah proses ground check Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSEN) selesai.

Survei yang dilakukan oleh pendamping PKH seharusnya rampung pada akhir Maret 2025, namun diperpanjang hingga 30 April 2025 karena progresnya belum mencapai 50 persen.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 439/3.4/DI.01/4/2025 tentang Penugasan Lanjutan Ground Check Data DTSEN oleh SDM PKH, tertanggal 8 April 2025.

Berita Terkait

News Update