Update Kasus Rudapaksa di RSHS: Priguna Anugerah Pratama Diduga Serang 3 Korban, Ini Profilnya

Sabtu 12 Apr 2025, 11:31 WIB
Fakta temuan polisi yang menunjukkan adanya lebih dari satu korban. (Sumber: TikTok/@fahridigitalshop)

Fakta temuan polisi yang menunjukkan adanya lebih dari satu korban. (Sumber: TikTok/@fahridigitalshop)

Unggahan akun Instagram @drg.mirza turut membantu menyebarluaskan informasi awal terkait kasus ini. Postingan tersebut mengundang ribuan komentar dari masyarakat yang mengecam tindakan pelaku dan mendukung para korban.

Fokus publik bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada nasib korban dan bagaimana institusi kedokteran menangani kasus ini secara menyeluruh.

Sikap Institusi dan Penegakan Etika Profesi

Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dan Rumah Sakit Hasan Sadikin disebut tengah berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memfasilitasi proses hukum.

Lembaga pendidikan tinggi di bidang kesehatan memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam mencetak dokter yang kompeten, tetapi juga dalam memastikan integritas moral peserta didiknya.

Praktik rudapaksa oleh tenaga medis adalah bentuk pelanggaran etik paling berat yang mencoreng nama baik institusi dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia kesehatan.

Modus dan Penyalahgunaan Profesi

Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk pertama kalinya. Namun, pernyataan ini bertentangan dengan fakta temuan polisi yang menunjukkan adanya lebih dari satu korban.

Modus pelaku yang berpura-pura menjalankan prosedur medis lalu membius korban sangat berbahaya dan menunjukkan adanya penyalahgunaan akses dan kepercayaan yang diberikan oleh sistem rumah sakit.

Aspek Hukum: Pasal yang Dikenakan

Dalam konteks hukum, tindakan Priguna Anugerah Pratama memenuhi unsur pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan pasal-pasal lain yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan profesi.

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara berat serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Identitas Korban Dirahasiakan

Polisi menyatakan bahwa identitas ketiga korban tidak akan diungkap ke publik demi menjaga privasi dan kondisi psikologis para penyintas. Hal ini sesuai dengan prinsip perlindungan korban dalam penanganan kasus kekerasan seksual.

Lembaga psikologi forensik dan layanan pemulihan trauma juga dilibatkan untuk memberikan dukungan kepada para korban agar dapat menjalani proses hukum dengan perlindungan yang maksimal.

Baca Juga: Rezeki Kilat! Ini Cara Dapat Saldo DANA Gratis Sampai Rp205.000 Tanpa Ribet Lewat Link DANA Kaget 12 April 2025.

Tuntutan Sosial untuk Reformasi Sistem

Berita Terkait

News Update