POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi tahun penting bagi dunia pendidikan Indonesia dengan diberlakukannya kebijakan baru tentang tunjangan sertifikasi guru.
Melalui Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan aturan terbaru mengenai penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi.
Kebijakan ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik, terutama karena adanya perbedaan nominal antara tunjangan guru PNS dan PPPK.
Perbedaan besaran tunjangan ini memicu berbagai pertanyaan dari para guru. Bagaimana mungkin dua jenis guru yang sama-sama telah lulus sertifikasi justru mendapatkan nominal yang berbeda?
Baca Juga: 3 Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS 2025: Ketahui Syarat dan Besaran Nominal
Jawabannya ternyata terletak pada perbedaan struktur gaji pokok antara guru PNS dan PPPK, yang kemudian berdampak pada perhitungan tunjangan sertifikasi.
Meski menuai pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang. Tujuannya tetap sama, memberikan apresiasi kepada guru profesional sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Lantas, seperti apa detail aturan terbaru ini dan bagaimana dampaknya bagi para pendidik? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru?
Tunjangan sertifikasi guru merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pendidik yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, menandakan bahwa mereka telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar profesional.
Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan sekali dan disesuaikan dengan besaran gaji pokok masing-masing guru.
Namun, yang menjadi pertanyaan banyak pihak adalah mengapa terdapat perbedaan antara tunjangan guru PNS dan PPPK, padahal keduanya sama-sama telah tersertifikasi?
Struktur Gaji Pokok Jadi Penentu
Perbedaan tunjangan ini berakar pada struktur gaji pokok yang berbeda antara guru PNS dan PPPK. Berikut rinciannya:
Guru PNS
- Gaji pokok mengacu pada golongan dan masa kerja (Golongan I hingga IV).
- Tunjangan sertifikasi tahun 2025 berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan.
Guru PPPK
- Gaji pokok mengikuti 17 jenjang level yang telah ditetapkan.
- Tunjangan sertifikasi tahun 2025 lebih tinggi, yakni antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.
Fakta ini menunjukkan bahwa di beberapa jenjang, guru PPPK justru menerima tunjangan lebih besar dibandingkan PNS. Namun, Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa perbedaan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan konsekuensi dari perbedaan skema penggajian.
Baca Juga: Simulasi Terbaru! Begini Hitungan Tunjangan Guru Jika Gaji PNS Naik 16 Persen
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi
Tidak semua guru otomatis menerima tunjangan ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang masih berlaku.
- Terdaftar aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu.
- Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Guru yang sedang mengikuti pelatihan atau program pengembangan diri tetap berhak menerima tunjangan asalkan mendapatkan izin resmi dari instansi terkait.
Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian guru PNS menganggap ketimpangan ini kurang adil, sementara guru PPPK menyambut positif besaran tunjangan yang lebih tinggi.
Apa Dampaknya ke Depan?
Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memacu profesionalisme pendidik. Dengan adanya Permendikbudristek terbaru ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyaluran tunjangan.
Dengan kebijakan ini, guru diharapkan semakin fokus meningkatkan kualitas pembelajaran tanpa terbebani persoalan kesejahteraan. Tunjangan sertifikasi 2025 telah resmi berlaku dan akan segera dicairkan sesuai jadwal yang ditetapkan.