Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Ini Alasan PNS dan PPPK Dapat Besaran Nominal yang Berbeda
Tunjangan profesi guru 2025 sudah cair? Cek ketentuan terbaru di sini. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Nasional

Tunjangan Sertifikasi Guru 2025: Ini Alasan PNS dan PPPK Dapat Besaran Nominal yang Berbeda

Sabtu 12 Apr 2025, 09:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi tahun penting bagi dunia pendidikan Indonesia dengan diberlakukannya kebijakan baru tentang tunjangan sertifikasi guru.

Melalui Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menetapkan aturan terbaru mengenai penyaluran tunjangan profesi bagi guru yang telah tersertifikasi.

Kebijakan ini langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan pendidik, terutama karena adanya perbedaan nominal antara tunjangan guru PNS dan PPPK.

Perbedaan besaran tunjangan ini memicu berbagai pertanyaan dari para guru. Bagaimana mungkin dua jenis guru yang sama-sama telah lulus sertifikasi justru mendapatkan nominal yang berbeda?

Baca Juga: 3 Tunjangan Tambahan untuk Pensiunan PNS 2025: Ketahui Syarat dan Besaran Nominal

Jawabannya ternyata terletak pada perbedaan struktur gaji pokok antara guru PNS dan PPPK, yang kemudian berdampak pada perhitungan tunjangan sertifikasi.

Meski menuai pro dan kontra, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui pertimbangan matang. Tujuannya tetap sama, memberikan apresiasi kepada guru profesional sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Lantas, seperti apa detail aturan terbaru ini dan bagaimana dampaknya bagi para pendidik? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru?

Tunjangan sertifikasi guru merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada pendidik yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, menandakan bahwa mereka telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar profesional.

Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan sekali dan disesuaikan dengan besaran gaji pokok masing-masing guru.

Namun, yang menjadi pertanyaan banyak pihak adalah mengapa terdapat perbedaan antara tunjangan guru PNS dan PPPK, padahal keduanya sama-sama telah tersertifikasi?

Baca Juga: Update Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1, Kategori Jam Mengajar untuk Tunjangan, Simak Selengkapnya

Struktur Gaji Pokok Jadi Penentu

Perbedaan tunjangan ini berakar pada struktur gaji pokok yang berbeda antara guru PNS dan PPPK. Berikut rinciannya:

Guru PNS

Guru PPPK

Fakta ini menunjukkan bahwa di beberapa jenjang, guru PPPK justru menerima tunjangan lebih besar dibandingkan PNS. Namun, Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa perbedaan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan konsekuensi dari perbedaan skema penggajian.

Baca Juga: Simulasi Terbaru! Begini Hitungan Tunjangan Guru Jika Gaji PNS Naik 16 Persen

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Tidak semua guru otomatis menerima tunjangan ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

Guru yang sedang mengikuti pelatihan atau program pengembangan diri tetap berhak menerima tunjangan asalkan mendapatkan izin resmi dari instansi terkait.

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian guru PNS menganggap ketimpangan ini kurang adil, sementara guru PPPK menyambut positif besaran tunjangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Golongan I hingga IV, Benarkah Ada Kenaikan 16 Persen di Tahun 2025?

Apa Dampaknya ke Depan?

Pemerintah menegaskan bahwa tunjangan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus memacu profesionalisme pendidik. Dengan adanya Permendikbudristek terbaru ini, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyaluran tunjangan.

Dengan kebijakan ini, guru diharapkan semakin fokus meningkatkan kualitas pembelajaran tanpa terbebani persoalan kesejahteraan. Tunjangan sertifikasi 2025 telah resmi berlaku dan akan segera dicairkan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Tags:
tunjangan sertifikasi guru tunjangan guru PNS dan PPPKPNS PPPK Syarat Mendapatkan Tunjangan SertifikasiTunjangan sertifikasi 2025

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor