Ilustrasi uang dari bansos BPNT. (Sumber: Pixabay/EmAji)

EKONOMI

Surat Resmi Turun! Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Bakal Dipercepat ke Rekening Pemilik NIK KTP Terdaftar?

Sabtu 12 Apr 2025, 16:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 semakin gencar dicari oleh sebagian masyarakat Indonesia, khususnya yang pernah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Pada tahap 2 tahun ini, keluarga dapat menerima Bansos PKH dan BPNT apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik mereka terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Nah, pemerintah meminta pendamping sosial untuk melakukan survei ground checking untuk memastikan bahwa para pemilik NIK KTP yang sempat menjadi KPM masih layak atau tidak sebagai penerima kedua subsidi dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.

Apabila masih layak maka namanya akan masuk dalam daftar DTSEN dan akan masuk sesuai desil-nya, barulah nanti ditentukan siapa saja yang bisa menerima atau tidak bantuannya sehingga penyaluran dapat tepat sasaran.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Kapan? Cek Jadwal dan Prosedurnya di Sini!

Mengutip kanal YouTube Naura Vlog, ada surat resmi yang diturunkan oleh pemerintah mengenai pencairan PKH dan BPNT.

“Ada surat resmi yang diturunkan Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait pencairan bantuan sosial PKH tahap kedua untuk periode April, Mei, dan Juni,” kata Naura Vlog, dikutip pada Sabtu, 12 April 2025.

Apakah isinya mengenai percepatan pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 2 sebagaimana yang diharapkan oleh para calon KPM? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa yang Dimaksud PKH dan BPNT?

PKH dan BPNT sering dianggap oleh orang awam sebagai bantuan yang sama, padahal keduanya sangat berbeda terutama soal tujuan pencairannya.

Baca Juga: Info Penting! Ini 9 Kriteria KPM yang Tidak Lagi Bisa Menerima Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025

PKH yaitu subsidi untuk memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga dengan komponen ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, pelajar SD-SMA atau SMK, lansia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.

Sedangkan, BPNT atau program sembako adalah suatu bantuan untuk KPM dengan keterbatasan pangan ekstrem. Nominal pencairannya adalah Rp600.000 per tahap yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, minyak, hingga sayur.

Isi Surat Resmi dari Kemensos Terkait Pencairan Bansos PKH-BPNT Tahap 2

Naura Vlog menjelaskan, isi surat resmi tersebut memuat persyaratan atau 5 poin terbaru terkait faktor yang membuat sejumlah pemilik NIK KTP tidak bisa terima Bansos:

  1. Memiliki motor dengan harga di atas Rp30 juta dan kendaraan roda empat atau mobil
  2. Memiliki keluarga yang menerima gaji atau omset usaha lebih dari UMR, UMK, dan UMP
  3. Terdapat anggota keluarga bekerja sebagai ASN, P3K, TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
  4. Memiliki rumah mewah dan menggunakan daya listrik hng 2.220 volt
  5. Mempunyai aset kebun dan sawah

Kapan Pencairan Bansos PKH dan BPNT?

Mengutip kanal YouTube Naura Vlog pada Jumat, 11 April 2025, ternyata proses survei ground checking belum rampung 100 persen hingga saat ini, baru 75 persen KPM yang sudah disurvei.

“Jadi yang disurvei kemarin 75 persen sudah mulai dinilai dan sudah mulai diranking, yang sisa 25 persen akan dikebut hingga akhir bulan April 2025,” jelas Naura Vlog.

Maka dapat disimpulkan bahwa kedua subsidi tersebut belum siap untuk dicairkan ke KPM baik melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau PT Pos Indonesia sehingga tidak ada pencairan dipercepat pada bulan ini.

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 2, semoga bermanfaat.

Tags:
Nomor Induk Kependudukan Bantuan Pangan Non Tunai BPNT PKH bantuan sosial Bansos saldo dana

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor