POSKOTA.CO.ID - Kabar mengenai pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 semakin gencar dicari oleh sebagian masyarakat Indonesia, khususnya yang pernah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pada tahap 2 tahun ini, keluarga dapat menerima Bansos PKH dan BPNT apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik mereka terdaftar di Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Nah, pemerintah meminta pendamping sosial untuk melakukan survei ground checking untuk memastikan bahwa para pemilik NIK KTP yang sempat menjadi KPM masih layak atau tidak sebagai penerima kedua subsidi dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut.
Apabila masih layak maka namanya akan masuk dalam daftar DTSEN dan akan masuk sesuai desil-nya, barulah nanti ditentukan siapa saja yang bisa menerima atau tidak bantuannya sehingga penyaluran dapat tepat sasaran.
Baca Juga: Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Kapan? Cek Jadwal dan Prosedurnya di Sini!
Mengutip kanal YouTube Naura Vlog, ada surat resmi yang diturunkan oleh pemerintah mengenai pencairan PKH dan BPNT.
“Ada surat resmi yang diturunkan Kementerian Sosial Republik Indonesia terkait pencairan bantuan sosial PKH tahap kedua untuk periode April, Mei, dan Juni,” kata Naura Vlog, dikutip pada Sabtu, 12 April 2025.
Apakah isinya mengenai percepatan pencairan Bansos PKH dan BPNT tahap 2 sebagaimana yang diharapkan oleh para calon KPM? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa yang Dimaksud PKH dan BPNT?
PKH dan BPNT sering dianggap oleh orang awam sebagai bantuan yang sama, padahal keduanya sangat berbeda terutama soal tujuan pencairannya.
PKH yaitu subsidi untuk memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan keluarga dengan komponen ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, pelajar SD-SMA atau SMK, lansia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.