Ilustrasi dokter PPDS yang STR dan SIP dicabut seumur hidup setelah ditetapkan sebagai tersangka kekerasan seksual. (Sumber: Kemenkes)

Nasional

STR dan SIP Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Dicabut KKI Seumur Hidup

Sabtu 12 Apr 2025, 14:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langusng mengambil langkah tegas sesuai dengan permintaan Kementerian Kesehatan terhadap dokter PPDS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat.

KKI secara resmi telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Priguna Anugerah Pratama setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Selanjutnya, Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat juga mencabut surat izin praktik (SIP) atas nama Priguna.

Ketua KKI, Arianti Anaya menegaskan pencabutan STR dan SIP ini merupakan sanksi administratif tertinggi dalam profesi kedokteran di Indonesia.

Baca Juga: Kronologi 2 Korban Pemerkosaan oleh Dokter PPDS di RSHS, Polisi: Statusnya Pasien

“Dengan demikian, setelah SIP dicabut yang bersangkutan tidak dapat lagi berpraktik sebagai dokter seumur hidup,” kata Arianti.

Kemenkes Hentikan Sementara Aktivitas PPDS di RSHS

Adanya proses hukum yang sedang berjalan terkait insiden yang terjadi di RSHS, Kemenkes mengambil langkah menghentikan sementara program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Anestesiologi dan terapi insetensi di RSHS.

Tujuannya untuk memberikan ruang evaluasi menyeluruh terhadap sistem tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program PPDS.

“Evaluasi yang dilakukan diharapkan mampu menghasilkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etika oleh peserta PPDS,” kata Arianti.

Baca Juga: Dokter PPDS Menyesal Usai Perkosa Keluarga Pasien di RSHS, Kepolisian akan Lakukan Tes Kejiwaan

Di masa mendatang, Kemenkes mewajibkan seluruh Rumah Sakit Pendidikan untuk melakukan tes kejiwaan secara berkala bagi peserta PPDS.

Hal ini diperlukan guna mengatisipasi insiden pelanggaran etika dan hukum serta mengidentifikasi kesehatan jiwa para peserta PPDS.

“Tes berkala diperlukan untuk memanipulasi tes kejiwaan dan mengidentifikasi secara dini kesehatan jiwa peserta didik,” bunyi keterangan Kemenkes.

Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Hasil laporan akan diumumkan setelah adanya hasil dari Puslabfor.

Tags:
kekerasan seksual Priguna Anugerah Pratama RSHS PPDSKonsil Kesehatan Indonesia

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor