POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 di tahun 2025 ini, mulai dicairkan oleh Pemerintah.
Bantuan senilai Rp600.000 menyasar para lansia dan penyandang disabilitas. Pencairan ini sendiri dijadwalkan mulai cair bulan ini April hingga Juni 2025.
Program PKH sendiri dirancang sebagai bentuk intervensi sosial yang menyasar keluarga kurang mampu secara ekonomi agar memiliki akses lebih baik terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta jaminan sosial lainnya.
Mulai tahun ini, penyaluran dana bantuan PKH tidak lagi menggunakan basis data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Sebagai gantinya, pemerintah kini mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai landasan utama penyaluran.
DTSEN adalah sistem pendataan terbaru yang dikembangkan untuk menyatukan berbagai informasi sosial dan ekonomi masyarakat dalam satu basis data yang lebih lengkap, valid, dan mutakhir.
Dengan adanya DTSEN, pemerintah berharap distribusi bantuan bisa lebih tepat sasaran dan menghindari potensi penerima ganda atau yang tidak layak.
Kriteria Penerima PKH
PKH adalah program bantuan bersyarat. Artinya, tidak semua masyarakat miskin secara otomatis mendapatkan bantuan ini.
Hanya mereka yang tergolong dalam kategori tertentu dan datanya telah diverifikasi yang akan menerima dana bantuan. Tiga komponen yang diakui sebagai syarat mutlak penerima PKH adalah sebagai berikut:
1. Komponen Kesehatan
Ibu hamil atau nifas yang sedang mengandung maksimal anak kedua. Apabila seorang ibu sudah dua kali menerima bantuan saat kehamilan, kehamilan ketiga dan seterusnya tidak lagi menjadi bagian dari bantuan PKH.
Anak usia dini (0–6 tahun) yang masih dalam masa emas pertumbuhan. Namun, hanya dua anak pertama yang dihitung sebagai penerima bantuan. Anak ketiga dan seterusnya tidak masuk kriteria, serta usia anak saat verifikasi juga menjadi acuan.
2. Komponen Pendidikan
Anak yang duduk di bangku sekolah formal dari jenjang SD hingga SMA. Nama anak harus terdaftar aktif di sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) atau EMIS (untuk sekolah keagamaan).
Bantuan diberikan berdasarkan jenjang pendidikan, keaktifan sekolah, serta pencatatan resmi di sistem Kemendikbud atau Kemenag.
3. Komponen Sosial
Lansia yang telah berusia minimal 60 tahun dan penyandang disabilitas berat yang tidak mampu hidup mandiri tanpa bantuan orang lain.
Termasuk dalam kategori ini adalah keluarga korban pelanggaran HAM berat. Pemerintah mengalokasikan bantuan khusus untuk kelompok ini dengan nilai yang cukup besar, mencapai lebih dari Rp10 juta per tahun.
Kapan Bansos PKH Tahap 2 Cair?
Menurut laporan yang dilihat dari dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan saldo dana bansos PKH tahap kedua telah resmi dimulai sejak 10 April 2025.
Dana akan masuk ke rekening penerima melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang terhubung langsung dengan bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Penerima manfaat diimbau untuk rutin memantau informasi resmi dari pemerintah, seperti kantor desa/kelurahan, Dinas Sosial daerah, atau melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos.
Hal ini penting agar bantuan tidak terlambat diambil dan tidak hangus akibat kelalaian.
Cara Cek Bansos
Ingin tahu apakah Anda termasuk penerima PKH tahap kedua tahun ini? Ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Akses Situs Resmi Kemensos
Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser di HP atau komputer Anda.
Isi Data Wilayah Domisili
Masukkan informasi sesuai NIK e-KTP Anda, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan.
Masukkan Nama Lengkap atau NIK
Anda bisa mengetikkan nama lengkap sesuai KTP, atau langsung masukkan NIK agar sistem dapat mengenali Anda lebih cepat.
Ketik Kode Captcha
Masukkan kombinasi huruf yang muncul di layar sebagai bentuk verifikasi keamanan. Jika tidak terbaca jelas, klik “refresh”.
Klik Tombol ‘CARI DATA’
Setelah semua kolom terisi, tekan tombol tersebut untuk memproses permintaan Anda.
Lihat Hasilnya
Sistem akan menampilkan informasi detail jika Anda terdaftar sebagai penerima. Jika tidak muncul, berarti nama Anda tidak tercatat dalam daftar penerima berdasarkan verifikasi terbaru.
Saldo dana bansos PKH tahap 2 tahun 2025 merupakan momen penting bagi keluarga miskin yang memenuhi syarat.
Oleh karena itu, pastikan data Anda telah diperbarui, dan aktiflah mengecek status bansos secara mandiri.
Dengan sistem yang kini lebih transparan dan berbasis data nasional, pemerintah berharap distribusi bantuan bisa lebih merata dan tepat sasaran.
Jangan lupa untuk cek informasi resmi secara berkala agar Anda tidak ketinggalan kabar penting seputar bansos.
DISCLAIMER: Kata Anda dalam judul artikel, hanya ditujukan kepada KPM yang telah tedata di DTSEN dan dinyatakan lolos sebagai penerima bantuan sosial.