POSKOTA.CO.ID - Pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp600.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 di tahun 2025 ini, mulai dicairkan oleh Pemerintah.
Bantuan senilai Rp600.000 menyasar para lansia dan penyandang disabilitas. Pencairan ini sendiri dijadwalkan mulai cair bulan ini April hingga Juni 2025.
Program PKH sendiri dirancang sebagai bentuk intervensi sosial yang menyasar keluarga kurang mampu secara ekonomi agar memiliki akses lebih baik terhadap layanan pendidikan, kesehatan, serta jaminan sosial lainnya.
Mulai tahun ini, penyaluran dana bantuan PKH tidak lagi menggunakan basis data dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Sebagai gantinya, pemerintah kini mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai landasan utama penyaluran.
DTSEN adalah sistem pendataan terbaru yang dikembangkan untuk menyatukan berbagai informasi sosial dan ekonomi masyarakat dalam satu basis data yang lebih lengkap, valid, dan mutakhir.
Dengan adanya DTSEN, pemerintah berharap distribusi bantuan bisa lebih tepat sasaran dan menghindari potensi penerima ganda atau yang tidak layak.
Kriteria Penerima PKH
PKH adalah program bantuan bersyarat. Artinya, tidak semua masyarakat miskin secara otomatis mendapatkan bantuan ini.
Hanya mereka yang tergolong dalam kategori tertentu dan datanya telah diverifikasi yang akan menerima dana bantuan. Tiga komponen yang diakui sebagai syarat mutlak penerima PKH adalah sebagai berikut:
1. Komponen Kesehatan
Ibu hamil atau nifas yang sedang mengandung maksimal anak kedua. Apabila seorang ibu sudah dua kali menerima bantuan saat kehamilan, kehamilan ketiga dan seterusnya tidak lagi menjadi bagian dari bantuan PKH.