Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Peneliti: Pelanggaran Hak Asasi Manusia!

Sabtu 12 Apr 2025, 14:43 WIB
Ilustrasi penahanan ijazah oleh perusahaan. (Sumber: Pexels/George Pak)

Ilustrasi penahanan ijazah oleh perusahaan. (Sumber: Pexels/George Pak)

Untuk mengatasi masalah ini, Agustin Widjiastuti merekomendasikan:

  • Pengesahan undang-undang nasional yang melarang penahanan ijazah.
  • Pemantauan ketat oleh pemerintah terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan.
  • Meningkatkan kesadaran karyawan tentang hak mereka melalui edukasi dan kampanye.

Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti negosiasi bipartit dan tripartit disarankan untuk mencapai solusi cepat dan efektif.

Baca Juga: Viral! Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Ditahan: Armuji, Wakil Walikota Surabaya Ditolak Masuk Pemilik Perusahaan CV Sentosa Seal

Jika gagal, karyawan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagai alternatif litigasi.

Berita Terkait

News Update