Untuk mengatasi masalah ini, Agustin Widjiastuti merekomendasikan:
- Pengesahan undang-undang nasional yang melarang penahanan ijazah.
- Pemantauan ketat oleh pemerintah terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan.
- Meningkatkan kesadaran karyawan tentang hak mereka melalui edukasi dan kampanye.
Upaya penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi seperti negosiasi bipartit dan tripartit disarankan untuk mencapai solusi cepat dan efektif.
Jika gagal, karyawan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial sebagai alternatif litigasi.