POSKOTA.CO.ID – Praktik penahanan ijazah asli oleh pengusaha untuk memastikan kepatuhan karyawan terhadap aturan perusahaan terus menuai kritik, seperti yang belum lama ini terjadi dalam kasus viral CV Sentosa Seal di Jawa Timur.
Meski hubungan kerja umumnya berbasis perjanjian, sebagian perusahaan tetap menahan dokumen pribadi tersebut tanpa adanya klausul tertulis.
Para ahli mengungkap bahwa tindakan ini melanggar hak asasi manusia dan membatasi kebebasan karyawan untuk mengakses peluang kerja yang lebih baik.
Dalam sebuah penelitian yang dipublikasikan oleh para akademisi dari Universitas Pelita Harapan Surabaya, praktik penahanan ijazah disebut sebagai pelanggaran hak mendasar karyawan.
"Meskipun pengusaha dan tenaga kerja melakukan perjanjian kerja tidak mencantumkan klausul menahan ijazah, akan tetapi ijazah asli tetap di tahan atas dasar saling percaya antara pengusaha dan karyawan," tulis Agustin Widjiastuti, peneliti dari Universitas Pelita Harapan Surabaya, dalam penelitiannya bertajuk "Perlindungan Hukum Bagi Karyawan Yang Dirugikan Akibat Penahanan Ijazah Oleh Pihak Berwenang Terkait Hak Asasi Manusia di Aliansi : Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora Volume. 1, No.2 Maret 2024
"Tindakan pengusaha sudah masuk dalam pelanggaran hak asasi manusia, hal ini mengakibatkan karyawan tidak bisa melamar pekerjaan di tempat lain yang lebik baik sesuai dengan kemampuannya," lanjutnya.
Sayangnya, belum ada regulasi nasional yang secara eksplisit melarang praktik ini.
Sementara itu, beberapa daerah seperti Jawa Timur telah mengambil langkah progresif dengan melarang pengusaha menyimpan dokumen asli milik karyawan melalui peraturan daerah.
Baca Juga: Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Perspektif secara Hukum
"Pasal 42 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan menegaskan larangan terhadap pengusaha untuk menahan ataupun menyimpan dokumen asli yang melekat pada pekerja sebagai jaminan," tulis Agustin Widjiastuti lebih lanjut.