Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025: Kelas 1, 2, dan 3 Sudah Dihapus!

Sabtu 12 Apr 2025, 17:03 WIB
Skema iuran BPJS kesehatan 2025 (Sumber: Dok/rsum.bandaacehkota.go.id)

Skema iuran BPJS kesehatan 2025 (Sumber: Dok/rsum.bandaacehkota.go.id)

4. Keluarga Tambahan PPU

(Anak ke-4 dst, orang tua, mertua)

  • Iuran: 1 persen dari gaji/upah per orang per bulan, dibayar oleh peserta.

5. Peserta Lainnya

  • Kelas III: Rp42.000/orang/bulan (sebelumnya Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000).
  • Kelas II: Rp100.000/orang/bulan.
  • Kelas I: Rp150.000/orang/bulan.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a (masa kerja 14 tahun), dibayar oleh pemerintah.

Ketentuan Pembayaran dan Denda

  • Batas pembayaran: paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  • Tidak ada denda keterlambatan, kecuali jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pengaktifan kembali.
  • Denda: 5 persen dari biaya diagnosa awal × jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan, plafon Rp 30 juta). Untuk PPU, denda ditanggung pemberi kerja.

Integrasi dengan Asuransi Swasta

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa KRIS akan memastikan prinsip gotong royong, di mana peserta kaya membayar lebih untuk mendukung peserta kurang mampu.

Namun, peserta yang menginginkan fasilitas premium (seperti ruang VIP) dapat menggabungkan BPJS dengan asuransi swasta melalui skema combine benefit.

Baca Juga: Bayar Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagarkerjaan Bisa Lewat DANA, Begini Caranya

Dalam skema ini, peserta cukup membayar ke asuransi swasta, lalu pihak swasta akan mengalokasikan sebagian premi ke BPJS Kesehatan.

Mekanisme ini telah dikembangkan bersama OJK untuk memudahkan pembayaran dan menghindari tumpang tindih.

Dengan KRIS, diharapkan sistem jaminan kesehatan nasional menjadi lebih adil dan berkelanjutan.

Berita Terkait

News Update