POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan perubahan skema iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025.
Perubahan ini seiring dengan penerapan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski demikian, besaran iuran baru belum ditetapkan secara rinci. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya menyatakan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditentukan Presiden Joko Widodo selambat-lambatnya 1 Juli 2025.
Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Lewat Online
Skema Iuran Saat Ini (Masa Transisi)
Selama masa transisi, aturan iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran dibayarkan penuh oleh pemerintah.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah
(Termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS)
- Iuran: 5 persen dari gaji/upah per bulan
- Pembagian: 4 persen ditanggung pemberi kerja, 1 persen oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
- Iuran: 5 persen dari gaji/upah per bulan
- Pembagian: 4 persen ditanggung pemberi kerja, 1 persen oleh peserta.
4. Keluarga Tambahan PPU
(Anak ke-4 dst, orang tua, mertua)
- Iuran: 1 persen dari gaji/upah per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
5. Peserta Lainnya
- Kelas III: Rp42.000/orang/bulan (sebelumnya Rp 35.000 dengan subsidi pemerintah Rp 7.000).
- Kelas II: Rp100.000/orang/bulan.
- Kelas I: Rp150.000/orang/bulan.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Iuran sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan III/a (masa kerja 14 tahun), dibayar oleh pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda
- Batas pembayaran: paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
- Tidak ada denda keterlambatan, kecuali jika peserta mengakses layanan rawat inap dalam 45 hari setelah pengaktifan kembali.
- Denda: 5 persen dari biaya diagnosa awal × jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan, plafon Rp 30 juta). Untuk PPU, denda ditanggung pemberi kerja.
Integrasi dengan Asuransi Swasta
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa KRIS akan memastikan prinsip gotong royong, di mana peserta kaya membayar lebih untuk mendukung peserta kurang mampu.
Namun, peserta yang menginginkan fasilitas premium (seperti ruang VIP) dapat menggabungkan BPJS dengan asuransi swasta melalui skema combine benefit.
Baca Juga: Bayar Iuran BPJS Kesehatan dan Ketenagarkerjaan Bisa Lewat DANA, Begini Caranya
Dalam skema ini, peserta cukup membayar ke asuransi swasta, lalu pihak swasta akan mengalokasikan sebagian premi ke BPJS Kesehatan.
Mekanisme ini telah dikembangkan bersama OJK untuk memudahkan pembayaran dan menghindari tumpang tindih.
Dengan KRIS, diharapkan sistem jaminan kesehatan nasional menjadi lebih adil dan berkelanjutan.