Perubahan Skema Iuran BPJS Kesehatan 2025: Kelas 1, 2, dan 3 Sudah Dihapus!

Sabtu 12 Apr 2025, 17:03 WIB
Skema iuran BPJS kesehatan 2025 (Sumber: Dok/rsum.bandaacehkota.go.id)

Skema iuran BPJS kesehatan 2025 (Sumber: Dok/rsum.bandaacehkota.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah telah menetapkan perubahan skema iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku mulai Juli 2025.

Perubahan ini seiring dengan penerapan sistem baru bernama Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Meski demikian, besaran iuran baru belum ditetapkan secara rinci. Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya menyatakan bahwa penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan akan ditentukan Presiden Joko Widodo selambat-lambatnya 1 Juli 2025.

Baca Juga: Cara Cek Status BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak Lewat Online

Skema Iuran Saat Ini (Masa Transisi)

Selama masa transisi, aturan iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022, dengan rincian sebagai berikut:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran dibayarkan penuh oleh pemerintah.

2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Instansi Pemerintah

(Termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS)

  • Iuran: 5 persen dari gaji/upah per bulan
  • Pembagian: 4 persen ditanggung pemberi kerja, 1 persen oleh peserta.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

  • Iuran: 5 persen dari gaji/upah per bulan
  • Pembagian: 4 persen ditanggung pemberi kerja, 1 persen oleh peserta.

Berita Terkait

News Update