Panduan Masuk DTSEN 2025 untuk Mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah, Simak Selengkapnya!

Sabtu 12 Apr 2025, 20:29 WIB
Data DTSEN 2025 (IG Kemensos RI)

Data DTSEN 2025 (IG Kemensos RI)

POSKOTA.CO.ID - Memasuki tahun 2025, pemerintah Indonesia melakukan pembaruan dalam sistem pendataan penerima bantuan sosial dengan mengalihkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke sistem baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah ini diambil untuk meningkatkan ketepatan dan efisiensi penyaluran bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan.

DTSEN merupakan sistem pendataan terpadu yang menggabungkan sejumlah basis data sosial ekonomi, seperti DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Tujuan utamanya adalah agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih data.

Baca Juga: Dana Bansos BPNT Rp600.000 Tahap 2 Disalurkan Melalui Tahap Ini, Siap-siap Cek Rekening

Keuntungan Terdaftar dalam DTSEN

Masyarakat yang terdaftar dalam sistem DTSEN berpeluang mendapatkan berbagai jenis bantuan sosial pemerintah, antara lain:

  • Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan tunai untuk keluarga miskin dengan kriteria khusus seperti ibu hamil, lansia, penyandang disabilitas, dan anak sekolah.
  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Bantuan kebutuhan pokok yang disalurkan melalui saldo elektronik untuk berbelanja di e-warong.
  • Program Indonesia Pintar (PIP): Bantuan pendidikan untuk anak-anak dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Persyaratan untuk Mendaftar DTSEN

Calon peserta DTSE harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku.
  • Masuk Kategori Miskin atau Rentan Miskin: Berdasarkan penghasilan dan kondisi sosial ekonomi.
  • Belum Terdaftar di DTSEN: Pendaftaran hanya bisa dilakukan jika belum tercatat sebelumnya dalam sistem.

Langkah Pendaftaran DTSEN

Pendaftaran bisa dilakukan secara offline atau online, sebagai berikut:

1. Secara Offline:

  • Datang ke kantor desa/kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
  • Ikuti proses verifikasi awal dan wawancara oleh petugas.
  • Data akan dibahas dalam musyawarah desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan penerima.

2. Secara Online melalui Aplikasi Cek Bansos:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
  • Buat akun dengan mengisi data sesuai KTP dan KK.
  • Gunakan menu “Daftar Usulan” untuk mendaftarkan diri atau keluarga.
  • Unggah foto dan dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi.

Tahapan Verifikasi dan Validasi

Berita Terkait

News Update