POSKOTA.CO.ID - Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya melaporkan wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin ke Satreskrim Polres Tasikmalaya atas dugaan ini.
Bupati Tasikmalaya Ade melaporkan wakilnya itu Cecep Nurul Yakin atas dugaan pemalsuan surat, kop surat dan stempel kedinasan.
Masalah atas dugaan pemalsuan surat, kop surat dan stempel kedinasan berawal pemalsuan surat undangan kepada camat dan kepala desa yang dibuat oleh wakilnya pada tanggal 25 Maret 2025 yang lalu.
Selain surat undangan, wakil bupati Tasikmalaya Cecep itu juga dugaan memalsukan stempel.
Dugaan atas memalsukan surat undangan dan stempel surat tersebut diduga wakil Bupati Tasikmalaya Cecep.
Jawaban Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Atas Dugaan Pemalsuan Surat, Kop Surat dan Stempel Surat Kedinasan
Baca Juga: MK Diskualifikasi Ade Sugianto dari Pilkada Tasikmalaya, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Wakil bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menanggapi atas laporan dari Bupati nya itu soal dugaan pemalsuan surat tersebut.
Dilansir dari rilis yang dibuat di Instagram pribadinya pada 11 April 2025, Menurut Cecep dirinya mengaku tidak ada pemalsuan surat, atau pun kop surat. Hal itu sudah sesuai prosedur resmi
"Saya menegaskan bahwa tidak ada tindakan pemalsuan atau penggunaan surat, kop surat, dan stempel kedinasan atas nama Bupati Tasikmalaya," ungkapnya.
Baca Juga: Dituduh Palsukan Surat oleh Bupati, Wabup Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin Angkat Bicara!
Setiap surat yang dikeluarkan dalam lingkup pemerintahan telah melalui mekanisme resmi, dikelola oleh Sekretariat Daerah (Setda) dan telah mendapat persetujuan dari bupati.
Perlu diketahui, bahwa Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto didiskusikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dari pencalonannya dalam Pilkada Tasikmalaya 2024, karena dinyatakan telah menjabat lebih dari dua periode.
Periode sebelumnya, Ade dan Cecep merupakan pasangan serasi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya.
Namun keduanya kini berseteru karena Cecep pada pemilu 2024 kemarin mencalon bupati Tasikmalaya, sedangkan Ade didiskualifikasi karena sudah menjabat 10 tahun.
MK pun memutuskan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya.
Ade Sugianto tidak dapat melanjutkan pencalonannya dan partai politik diharuskan untuk mengusulkan calon pengganti.
Sementara itu, MK juga mengarahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Ade Sugianto.