Kronologi Wabup Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Surat, Kop dan Stempel Diklaim Berbeda dengan yang Resmi

Sabtu 12 Apr 2025, 10:47 WIB
Kronologi Wabup Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin yang diduga terlibat pemalsuan surat. (Sumber: Capture Instagram Cecep Nurul Yakin)

Kronologi Wabup Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin yang diduga terlibat pemalsuan surat. (Sumber: Capture Instagram Cecep Nurul Yakin)

Atas pemalsuan surat tersebut diduga telah merugikan negara sekitar Rp15 sampai Rp20 juta.

Sementara itu tim kuasa hukium Bupati, Bambang Lesmana pun telah memberikan penjelasan terkait dugaan kasus tersebut.

Bambang mengatakan bahwa pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Wabup Tasikmalaya itu melibatkan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.

Selanjutnya, Bambang pun menegaskan bahwa kliennya, Bupati Ade Sugianto tidak pernah memberikan imbauan atau meminta seulah uang kepada Camat dan Kades.

Ia pun mengatakan jika Wabup Tasikmalaya terbukti dalam dugaan pemalsuan surat tersebut bisa diancam hukuman penjara selama enam tahun.

"Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah.

Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya.

Berita Terkait

News Update