POSKOTA.CO.ID - Wakil Bupati (Wabup) Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin kini menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam kasus pemalsuan stempel.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Wabup Tasikmalaya diduga melakukan pemalsuan surat dan kop berserta isinya kepada para Camat dan Kepala Desa (Kades).
Hal tersebut dilaporkan oleh Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto melalui kuasa hukumnya.
Baca Juga: Densus 88 Amankan Terduga Teroris di Tasikmalaya
Kronologi
Dugaan pemalsuan kop dan stempel surat tersebut berawal dari adanya surat yang dibagikan kepada Camat dan Kades di wilayah Tasikmalaya.
Sedangkan isi surat yang dipalsukan seolah-olah meminta bantuan biaya kepada Camat dan Kades untuk kepentingan Bupati Tasikmalaya.
Sontak Ade Sugianto pun menilai bahwa surat tersebut bukan surat resmi dari pihaknya.
Dalam keterangannya, Ade Sugianto mengklaim ada sekitar 30 surat yang dipalsukan Cecep Nurul Yakin.
Tidak hanya itu, kop dan stempel dalam surat tersebut dinilai berbeda dengan yang resmi. Sehingga kuat dugaan adanya pemalsuan.
Adapun surat tersebut terkait biaya perjalanan dinas wakil dan para Camat serta Kades.
Atas pemalsuan surat tersebut diduga telah merugikan negara sekitar Rp15 sampai Rp20 juta.
Sementara itu tim kuasa hukium Bupati, Bambang Lesmana pun telah memberikan penjelasan terkait dugaan kasus tersebut.
Bambang mengatakan bahwa pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Wabup Tasikmalaya itu melibatkan kop surat dan stempel yang mengatasnamakan Bupati Tasikmalaya.
Selanjutnya, Bambang pun menegaskan bahwa kliennya, Bupati Ade Sugianto tidak pernah memberikan imbauan atau meminta seulah uang kepada Camat dan Kades.
Ia pun mengatakan jika Wabup Tasikmalaya terbukti dalam dugaan pemalsuan surat tersebut bisa diancam hukuman penjara selama enam tahun.
"Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana Pasal 263 tentang pemalsuan surat dan kop surat beserta isinya, termasuk penggunaan stempel bupati yang tidak sah.
Jika terbukti, ancaman hukumannya enam tahun penjara," kata Bambang kepada wartawan di Satreskrim Polres Tasikmalaya.