JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk proyek pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dalam perkara ini Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat lahan di area pagar laut perairan Tangerang, Banten.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, berkas perkara Arsin dan rekan-rekannya tengah ditelaah oleh tim peneliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Kades Segarajaya dan 8 Orang jadi Tersangka Kasus Pagar Laut Bekasi
Kemudian perihal pengiriman kembali berkas perkara tersangka telah diterima pada tanggal 10 April 2025.
"Saat ini Tim JPU sedang mempelajari dan meneliti kembali," kata Harli kepada awak media, Sabtu 12 April 2015.
Lebih lanjut, Harli mengatakan, pihaknya akan meminta penyidik Bareskrim melimpahkan tersangka maupun barang bukti, jika berkas telah dinyatakan lengkap.
Ia juga menyampaikan proses penelaahan hingga saat inj masih berjalan.
"Jika hasil penelitiannya sudah ada nanti kita sampaikan ya," kata Harli.