Penggunaan dana KJP Plus untuk hal-hal di luar kepentingan pendidikan, misalnya untuk membeli barang-barang konsumtif yang tidak terkait sekolah, dapat dianggap sebagai penyalahgunaan.
Jika terbukti terjadi penyalahgunaan dana bantuan, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan berhak untuk menghentikan pencairan dana KJP Plus bagi siswa yang bersangkutan.