POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap empat akan segera cair pada April 2025.
Dalam menyalurkan dua bansos ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tak akan menggunakan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terekam dari Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS).
Di bulan April ini, pemerintah akan menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam menentukan KPM penerima bansos.
Tahun ini, pemerintah telah menetapkan jumlah penerima bansos PKH yang mencapai 10 juta KPM. Sementara untuk BPNT akan disalurkan kepada 18,27 KPM.
Baca Juga: Segera Cek Penyaluran Saldo Dana BLT BBM 2025 Menggunakan Data dari NIK dan KTP
Jumlah Nominal Bantuan PKH dan BPNT April-Juni 2025
PKH
Bantuan bansos PKH diberikan sesuai kategori dan maksimal 4 jiwa dalam 1 Keluarga Penerima Manfaat.
Adapun besaran bantuan bansos PKH untuk April-Juni 2025, yakni sebagai berikut:
- Kategori ibu hamil: Rp750.000
- Kategori anak usia dini: Rp750.000
- Kategori anak sekolah: a. SD: Rp225.000 b. SMP: Rp375.000 c. SMA: Rp500.000
- Kategori lansia 70 tahun ke atas: Rp600.000
- Kategori penyandang disabilitas: Rp600.000
BPNT
Bantuan bansos BPNT diberikan sebesar Rp2,4 juta per tahun dengan skema penyaluran per bulan sebesar Rp200.000.
Pada bulan April 2025, KPM penerima bansos BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000.
Baca Juga: Segera Cek Status Pencairan Bansos PIP 2025 Melalui Link pip.dikdasmen.go.id
Alasan DTKS Dihapus
Pemerintah mengambil langkah besar dalam penguatan data nasional. Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 5 Februari 2025.
Keputusan ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penyempurnaan sistem data kependudukan yang lebih akurat dan terintegrasi.
Ke depan penyaluran bantuan sosial dan program permberdayaan masyarakat akan mengacu pada DTSEN.
Hal ini disampaikan langsung Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dalam dialog bersama pilar-pilar sosial se-Karesidenan Madiun di Pendopo Ronggo Djoemono, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Sebanyak 457 pilar sosial dari Madiun, Magetan, dan Ngawi hadir menyimak arahan tersebut. Turut mendampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono.
Dalam paparannya, Mensos Gus Ipul menegaskan dengan ditandatanganinya Inpres tersebut, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tidak lagi digunakan.
DTSEN hadir sebagai data induk baru yang mencakup seluruh penduduk Indonesia, dari lapisan terbawah hingga teratas.
“Ini adalah pertama kalinya Indonesia memiliki data tunggal nasional yang menyangkut seluruh penduduk. DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan,” kata Gus Ipul, Jumat, 21 Februari 2025.
Gus Ipul menambahkan bahwa perubahan data seperti penambahan, penghapusan, atau perbaikan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur formal dari pemerintah daerah dan jalur partisipasi masyarakat.
“Kalau pendamping sosial melihat ada data yang tidak sesuai, wajib untuk segera menyanggah. Validitas data adalah kunci kebijakan yang tepat sasaran,” tambahnya.
Wamensos menambahkan tugas pilar-pilar sosial ke depan yaitu mendorong perubahan dan cara berfikir penerima manfaat agar keluar dari kemiskinan.
Pendekatan baru melalui empowerment heavy mendorong tidak hanya perlindungan bagi kelompok rentan, tetapi juga membuka peluang pemberdayaan ekonomi.