Informasi Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Kapan? Cek Jadwal dan Prosedurnya di Sini!

Sabtu 12 Apr 2025, 15:07 WIB
Informasi pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

Informasi pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 2 (Sumber: Poskota/Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Bagi para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial PKH dan BPNT, informasi terkait pencairan tahap 2 di tahun 2025 tentu sangat ditunggu-tunggu.

Meski begitu, penting untuk diketahui bahwa proses pencairan belum dimulai secara resmi karena Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) masih dalam tahap penerbitan oleh instansi terkait.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Mengecek Saldo KKS pada Tahap 2 Bansos?

Sebelum melakukan pengecekan saldo pada kartu KKS, KPM disarankan untuk memahami terlebih dahulu tahapan pencairan bantuan sosial dari pemerintah.

Berikut ini adalah alur lengkap pencairannya:

Baca Juga: Cek Status Pencairan Bansos PIP 2025 Termin 1 Melalui Link pip.dikdasmen.go.id

  1. Verifikasi dan Validasi KPM

Pemerintah pusat melakukan proses penyaringan untuk memastikan siapa saja yang layak menerima bantuan sosial PKH dan BPNT pada tahap kedua.

  1. Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM)

Setelah proses verifikasi selesai, Kementerian Sosial akan mengajukan SPM ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara).

  1. Penerbitan SP2D oleh KPPN

Jika SPM telah disetujui, maka KPPN akan menerbitkan SP2D sebagai dasar untuk pencairan dana ke bank penyalur.

  1. Penyaluran Dana ke Bank Himbara

Dana akan dikirimkan ke rekening KPM melalui bank-bank anggota Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN). KPM baru dapat mengecek saldo KKS apabila telah memenuhi persyaratan berikut:

  1. Status di Aplikasi SIKS-NG Telah Diperbarui

Periksa aplikasi SIKS-NG atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Jika jadwal pencairan telah berubah menjadi “Maret, April, dan Juni 2025”, maka proses penyaluran sedang berlangsung.

Baca Juga: April Berkah! 5 Bansos Kemensos Kembali Cair, Ada yang Dapat Rp900 Ribu Sekaligus

  1. Status “SI” di SIKS-NG

Berita Terkait

News Update