POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025.
Bantuan ini ditujukan khusus untuk masyarakat prasejahtera guna meringankan beban ekonomi keluarga. Namun, tahukah Anda? Ternyata tidak semua orang berhak mendapatkan bantuan sosial ini!
Berdasarkan informasi yang dilansir dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel, pada 12 April 2025, Kementerian Sosial RI melalui Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024 telah menetapkan kriteria ketat penerima bansos.
Ada beberapa kelompok masyarakat yang dinyatakan TIDAK LAYAK menerima bansos ini, meskipun sebelumnya mungkin pernah menjadi penerima. Ini dilakukan agar bansos benar-benar tepat sasaran!
Baca Juga: CATAT! Ada 2 Info Penting Sebelum Penarikan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT
Bagi Anda yang sedang menunggu bansos atau mengetahui tetangga yang menerima bantuan, wajib tahu informasi terbaru ini.
Salah-salah, bukannya dapat bantuan malah bisa kena sanksi! Yuk, simak selengkapnya agar tidak salah paham dan bisa membantu pemerintah memastikan bansos sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan!
Siapa Saja yang Tidak Layak Mendapat Bansos?
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, terdapat sejumlah kriteria warga yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2. Beberapa di antaranya meliputi:
- Kelayakan Ekonomi: Warga dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Penerima Pensiun: Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
- Profesi Tertentu: Guru bersertifikasi, tenaga kesehatan, serta perangkat desa yang masih aktif.
- Pemilik Usaha: Pengurus atau pemilik perusahaan.
- Penerima Gaji Pemerintah: Pegawai yang menerima gaji rutin dari APBN atau APBD, termasuk keluarga inti ASN/TNI/Polri.
- Penerima Bansos Ganda: Warga yang sudah mendapat bantuan dari instansi lain.
- Penolakan Bansos: Penerima yang menolak bantuan saat diberikan.
- Ketidakjelasan Domisili: Alamat tidak ditemukan atau penerima telah pindah tanpa informasi yang jelas.
- Meninggal Dunia: Kecuali ada penggantian dalam satu Kartu Keluarga (KK).
Tujuan Bansos dan Larangan Penyalahgunaan
Bansos PKH dan BPNT tahap 2 bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat miskin, baik untuk kebutuhan pokok, biaya pendidikan, maupun modal usaha produktif.
Menteri Sosial, Tri Rismaharini, mengingatkan agar dana bansos digunakan secara bijak dan tidak dialihkan untuk hal-hal negatif seperti judi online atau pembelian barang yang tidak mendukung kebutuhan dasar.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak meminjamkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada pihak lain. KKS harus dipegang langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Masyarakat Diajak Awasi Penyaluran Bansos
Jika ditemukan penerima yang dinilai tidak layak, masyarakat dapat menyampaikan sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos. Dengan partisipasi aktif warga, diharapkan penyaluran bansos semakin transparan dan tepat sasaran. "Mari bersama-sama memastikan bansos hanya diterima oleh yang benar-benar membutuhkan," tegas Risma.
Informasi ini diharapkan dapat disebarluaskan agar dana bansos tepat sasaran dan membantu mengurangi kesenjangan sosial di masyarakat.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos 2025
Melalui Website
Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos PKH dan BPNT 2025 melalui cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
- Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada e-KTP.
- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
- Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2025 atau tidak.
Melalui Aplikasi
Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
- Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
- Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
- Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
- Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
- Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
- Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.
Setelah melakukan pencarian, pengguna akan melihat daftar penerima yang sesuai dengan nama yang dimasukkan.
Jangan lupa untuk memeriksa status penerimaan bansos Anda dan manfaatkan bantuan ini sebaik-baiknya. Pastikan bantuan sosial yang sudah diterima dimanfaatkan dengan bijak.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, pastikan untuk selalu memverifikasi data melalui saluran resmi Kementerian Sosial atau aplikasi Cek Bansos.
Mari bersama-sama mendukung program pemerintah ini dengan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dan menyebarkan informasi yang akurat.
Semoga bansos PKH dan BPNT tahap 2 ini dapat menjadi solusi tepat bagi keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan hidup.