Ilustrasi debt collector (DC) pinjol. (Sumber: Needpix)

EKONOMI

Hati-Hati dengan Penipuan Hapus Data Pinjol! Ini Fakta yang Harus Anda Tahu

Sabtu 12 Apr 2025, 19:37 WIB

POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, banyak beredar iklan atau tawaran jasa "hapus data pinjaman online (pinjol)" dengan klaim bisa membuat Anda bebas dari tagihan selamanya.

Iming-imingnya menggiurkan, apalagi bagi mereka yang sedang tertekan karena tekanan debt collector (DC).

Tapi, jangan mudah percaya. Faktanya, tawaran ini adalah penipuan berkedok solusi instan.

Bagaimana modusnya? Apa yang sebenarnya terjadi? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, dilansir dari kanal YouTube Jamal Official Vlog.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Laporkan dengan Cara Ini

Klaim "Hapus Data Pinjol"

Banyak yang mengira bahwa data pinjol bisa dihapus begitu saja oleh pihak ketiga. Padahal, tidak semudah itu. Beberapa alasan mengapa klaim ini palsu:

Data pinjol tersimpan di server perusahaan, bukan sembarang orang bisa mengakses atau menghapusnya.

Satu-satunya cara data "terhapus" adalah jika hutang sudah lunas dan Anda meminta penghapusan langsung ke platform pinjol tersebut.

Tidak ada jasa luar yang bisa menjamin penghapusan data tanpa kerja sama resmi dengan pihak pinjol. Artinya, jika ada yang menawarkan jasa ini, 99% itu penipuan.

Baca Juga: Tips Ajukan Pinjol Tanpa Khawatir Galbay dengan Mudah dan Praktis, Cek Caranya

Modus Penipuan yang Sering Dipakai

Para pelaku scam memanfaatkan kepanikan nasabah pinjol dengan berbagai cara, seperti:

Baca Juga: Cara Melindungi Nomor HP dari Teror Pinjol, Lakukan 3 Langkah Ini untuk Mengamankan Data Anda!

Bagaimana Cara Aman Menghadapi Pinjol?

Jika Anda sedang kesulitan membayar pinjol, jangan terburu-buru menggunakan jasa abal-abal. Lebih baik lakukan ini:

Baca Juga: Cara Lapor NIK KTP Disalahgunakan untuk Pinjol Ilegal, Begini Panduannya

Tawaran "hapus data pinjol" adalah HOAX. Satu-satunya cara bebas dari tagihan adalah menghadapi proses hukum jika pinjol bermasalah (ilegal, bunga tinggi, dll). Tidak panik dan cari bantuan resmi (komunitas, OJK, atau lembaga keuangan terdaftar).

Jangan sampai masalah hutang malah berujung pada kerugian lebih besar karena penipuan. Selalu cek informasi dari sumber terpercaya sebelum mengambil tindakan.

Tags:
edukasipenipuanhapus data pinjolpinjol

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor