Hak Praktik Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Dicabut Seumur Hidup, Kemenkes Sikapi Serius untuk Evaluasi

Sabtu 12 Apr 2025, 15:10 WIB
Jadi tersangka pemerkosaan pasien di RSHS Bandung, hak praktik dokter Priguna dicabut seumur hidup.

Jadi tersangka pemerkosaan pasien di RSHS Bandung, hak praktik dokter Priguna dicabut seumur hidup.

"Pemberian sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mengakibatkan segala perizinan dan penugasan yang terkait dengan Surat Tanda Registrasi tidak berlaku," lanjutnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyikapi hal ini dengan serius dan mengatakan segera melakukan evaluasi terhadap penyelesaian kasus agar kejadian serupa tidak terulang.

"Saat ini kami sedang fokus untuk segera menuntaskan penanganan kasus tersebut bersama pihak UNPAD, dan kepolisian guna melakukan perbaikan ke depan sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," tulis keterangan resmi Kemenkes, dikutip Poskota pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca Juga: Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Peneliti: Pelanggaran Hak Asasi Manusia!

Kemenkes juga mengatakan bahwa penghentian residensi prodi anestesiologi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung masih bersifat sementara dan harus segera dilakukan.

Hal ini untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis, khususnya yang dilakukan FK Unpad di lingkungan RSHS.

"Langkah yang dilakukan Kemenkes tersebut sudah atas hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak UNPAD sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran," lanjut keterangan Kemenkes.

Berita Terkait

News Update