Jadi tersangka pemerkosaan pasien di RSHS Bandung, hak praktik dokter Priguna dicabut seumur hidup.

Nasional

Hak Praktik Dokter Priguna Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Dicabut Seumur Hidup, Kemenkes Sikapi Serius untuk Evaluasi

Sabtu 12 Apr 2025, 15:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Hak praktik dokter Priguna yang melakukan pemerkosaan terhadap pasien di RSHS Bandung resmi akan dicabut seumur hidup.

Sebelumnya kasus pemerkosaan dokter terhadap pasien ini menjadi viral di internet dan media sosial usai korban melapor kepada Polisi.

Terungkap pelaku yang merupakan dokter pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) FK Unpad itu telah mencabuli pasien yang terjadi pada 18 Maret 2025 di Gedung MCHC Lantau 7 RSHS Bandung.

Pelaku memanfaatkan statusnya sebagai dokter residen untuk melakukan aksinya.

Baca Juga: STR dan SIP Dokter PPDS Tersangka Kekerasan Seksual di RSHS Dicabut KKI Seumur Hidup

Modus yang digunakan adalah dengan meminta korban melakukan pengambilan darah, namun malah diberikan obat bius yang membuatnya tidak sadarkan diri.

Dalam kondisi tersebut, pelaku melakukan aksi pemerkosaan kepada korban yang baru diketahui korban setelah melakukan visum sesadarnya dari efek obat bius.

Saat ini dokter Priguna sendiri telah ditangkap Polda Jabar dan menjalani proses hukum. Pelaku diancap dengan hukuman 17 tahun penjara dan atau denda Rp5 miliar.

Berdasarkan putusan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia sejak 10 April 2025 lalu, hak praktik dokter Priguna dicabut seumur hidup.

Baca Juga: Cukup Pakai Hp, Ini Cara Download Google Authenticator untuk Aktivasi ASN Digital

"Sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, diberikan karena melakukan pelanggaran terhadap Ketentuan dalam Pasal 219 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait kewajiban Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang sedang menjalani Pendidikan," bunyi putusan tesebut.

"Pemberian sanksi pencabutan Surat Tanda Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA mengakibatkan segala perizinan dan penugasan yang terkait dengan Surat Tanda Registrasi tidak berlaku," lanjutnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyikapi hal ini dengan serius dan mengatakan segera melakukan evaluasi terhadap penyelesaian kasus agar kejadian serupa tidak terulang.

"Saat ini kami sedang fokus untuk segera menuntaskan penanganan kasus tersebut bersama pihak UNPAD, dan kepolisian guna melakukan perbaikan ke depan sehingga kejadian serupa tidak terulang lagi," tulis keterangan resmi Kemenkes, dikutip Poskota pada Sabtu, 12 April 2025.

Baca Juga: Praktik Penahanan Ijazah oleh Perusahaan, Peneliti: Pelanggaran Hak Asasi Manusia!

Kemenkes juga mengatakan bahwa penghentian residensi prodi anestesiologi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung masih bersifat sementara dan harus segera dilakukan.

Hal ini untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh dalam perbaikan sistem pendidikan dokter spesialis, khususnya yang dilakukan FK Unpad di lingkungan RSHS.

"Langkah yang dilakukan Kemenkes tersebut sudah atas hasil koordinasi dan didukung sepenuhnya oleh pihak UNPAD sebagai institusi akademik penyelenggara pendidikan kedokteran," lanjut keterangan Kemenkes.

Tags:
hak praktik dokter Priguna dicabutkasus pemerkosaan Kemenkesviralpemerkosaan di RSHSpemerkosaanPriguna Anugerah Pratama Dokter Priguna

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor