POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini isu kenaikan gaji PNS kembali mencuat. Banyak yang bertanya-tanya apakah benar gaji tersebut sudah naik? Berikut ulasannya.
Pemerintah sendiri telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun dari gosip yang beredar, kabarnya gaji PNS sendiri akan naik sebesar 16 persen.
Sebenarnya penyesuaian kenaikan gaji sendiri memang sempat dibahas oleh pemerintah.
Baca Juga: Resmi! Ini Dia Besaran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2025 untuk Golongan I-IV
Rencana penyesuaian gaji ASN tahun depan telah tercantum dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Namun hingga saat ini memang belum ada tindak lanjut, dimana gaji PNS tahun 2025 masih akan sama dengan besaran gai tahun sebelumnya.
Sejak tahun 2024 sendiri gaji Pegawai Negeri Sipil ini sudah naik sebesar 8 persen.
Bagi PNS akan tetap menerima gaji pokok sesuai dengan golongannya, dimana terbagi menjadi Golongan I-IV.
Berikut ini adalah besaran gaji PNS tahun 2025 sesuai PP Nomor 8 tahun 2024: