Dukungan untuk Korban, Komnas Perempuan akan Kawal Kasus Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad

Sabtu 12 Apr 2025, 23:10 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum PPDS FK UNPAD di Rumah Sakit Hasan Sadikin. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum PPDS FK UNPAD di Rumah Sakit Hasan Sadikin. (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kasus tindakan pemerkosaan yang Dilakukan oleh seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) kepada seorang keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung hingga kini masih menjadi sorotan.

Kali ini, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) buka suara dan menunjukkan responnya akan kelakuan bejat sang Dokter Residen Anestesi tersebut.

Komnas Perempuan secara tegas mengutuk tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh dokter PPDS berinisial PAP kepada salah seorang keluarga pasien yang tengah menunggu keadaan sang ayah di RSHS.

Baca Juga: Korban Penganiayaan Satpam RS di Bekasi Tolak Damai, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Sejalan dengan itu, Komnas Perempuan menyampaikan dukungan mereka untuk korban yang telah berani bersuara melaporkan peristiwa tersebut ke Direktorat Resere Kriminal Umum Polda Jawa Barat.

"Ini masa-masa sulit bagi korban, apalagi mengalami kekerasan seksual di tempat yang semestinya didedikasikan untuk penyembuhan dan perawatan. Sungguh di luar nalar dan kemanusiaan," ujar Dahlia Madanih, Komsioner Komnas perempuan seperti dikutip pada laman resmi Komnas Perempuan lewat surat pernyataan yang dibagikan untuk publik pada Sabtu, 12 April 2025.

Komnas perempuan juga mengapresiasi pihak RSHS, Kemenkes dan Universitas Padjajaran yang bergerak cepat menangani kasus ini hingga akhirnya sampai ke jalur hukum dan pelaku mendapatkan balasannya.

Menurut Dahlia, kasus ini merupakan fenomena gunus es kekerasan seksual di fasilitas pelayanan kesehatan. Lewat surat pernyataan tersebut, ia pun menyebut bahwa kejadian serupa juga pernah terjadi sebelumnya di rumah sakit. Namun, jumlah korban yang berani untuk melaporkan masih sedikit.

Komnas Perempuan pun dengan tegas mengatakan bakal terus memantau proses hukum yang berjalan untuk kasus tersebut. Tak hanya itu, Komnas perempuan juga akan memastikan korban mendapatkan haknya sesuai amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Adapun hak yang harus diterima oleh korban seperti penanganan, perlindungan, pemulihan, restitusi, kompensasi, serta hak didampingi dan tidak disalahkan oleh orang lain.

Sebagai informasi, pelaku pemerkosaan dokter PAP sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak berwajib.

Berita Terkait

News Update