Disidak Wawali Armuji, Perusahaan CV Santoso Seal Surabaya Bantah Tahan Ijazah Pekerja, Begini Penjelasannya

Sabtu 12 Apr 2025, 09:27 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV Santoso Seal setelah menerima laporan dugaan penahanan ijazah karyawan. (Sumber: Youtube/@Cakj1)

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV Santoso Seal setelah menerima laporan dugaan penahanan ijazah karyawan. (Sumber: Youtube/@Cakj1)

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pekerja dan perusahaan bahwa setiap sengketa ketenagakerjaan harus ditempuh melalui jalur formal.

Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, dan pengadilan hubungan industrial merupakan institusi yang dibentuk untuk menyelesaikan konflik antara pekerja dan pemberi kerja secara adil dan objektif.

Karyawan yang merasa mengalami penahanan ijazah, upah tidak dibayar, atau intimidasi kerja dapat menggunakan mekanisme yang ada untuk mendapatkan keadilan. Dalam konteks ini, verifikasi dan dokumentasi bukti menjadi krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan fitnah.

Insiden antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan CV Santoso Seal merupakan contoh nyata betapa pentingnya kehati-hatian dalam menangani laporan publik.

Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak pekerja. Namun, di sisi lain, integritas informasi dan nama baik institusi juga harus dijaga melalui proses yang adil dan sesuai prosedur.

Sampai saat ini, proses hukum terhadap laporan pencemaran nama baik yang diajukan ke Polda Jawa Timur masih dalam tahap pendalaman.

Masyarakat diharapkan menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif dari peristiwa ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan?
Tidak. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan ilegal dan dapat dilaporkan ke Disnaker atau pengadilan hubungan industrial.

2. Apa yang bisa dilakukan karyawan jika ijazah ditahan?
Karyawan dapat mengadukan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

3. Apakah pejabat publik bisa dilaporkan jika dianggap menyebarkan informasi yang merugikan?
Ya. Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, dapat dilaporkan jika dianggap melanggar hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik.

Berita Terkait

News Update