Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV Santoso Seal setelah menerima laporan dugaan penahanan ijazah karyawan. (Sumber: Youtube/@Cakj1)

Daerah

Disidak Wawali Armuji, Perusahaan CV Santoso Seal Surabaya Bantah Tahan Ijazah Pekerja, Begini Penjelasannya

Sabtu 12 Apr 2025, 09:27 WIB

POSKOTA.CO.ID - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak ke salah satu perusahaan manufaktur di kawasan Margomulyo, Surabaya, yaitu CV Santoso Seal.

Sidak ini dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, sebagai bentuk respons terhadap laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya dugaan penahanan ijazah milik karyawan oleh pihak perusahaan.

Armuji menyampaikan bahwa tujuan sidak adalah untuk menindaklanjuti keluhan dari tenaga kerja yang merasa haknya tidak terpenuhi.

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga hak dan martabat pekerja, khususnya dalam perlindungan administrasi dokumen pribadi seperti ijazah.

Baca Juga: Prabowo Tegaskan Hanya Evakuasi Warga Gaza Palestina ke Indonesia Bukan Relokasi

Bantahan dari CV Santoso Seal

Namun, langkah Armuji tersebut tidak berlangsung tanpa kontroversi. Pihak CV Santoso Seal dengan tegas membantah tuduhan penahanan ijazah yang menjadi dasar sidak tersebut.

Jan Hwa Diana, perwakilan dari perusahaan, memberikan klarifikasi kepada media bahwa tidak ada kebijakan internal perusahaan yang melibatkan penahanan dokumen pribadi milik karyawan.

Diana juga menegaskan bahwa jika terdapat ketidakpuasan atau sengketa ketenagakerjaan, ada jalur formal yang dapat ditempuh karyawan untuk menyampaikan keluhan, yakni melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau bahkan pengadilan hubungan industrial.

Hukum Terkait Penahanan Ijazah di Indonesia

Isu penahanan ijazah bukanlah hal baru dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada ketentuan hukum yang memperbolehkan perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi karyawan sebagai bentuk jaminan kerja.

Praktik penahanan ijazah dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perburuhan.

Karyawan yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengajukan pengaduan ke Disnaker atau menempuh jalur hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Alasan Pelaporan Balik Armuji ke Polda Jatim

Situasi semakin memanas ketika pihak CV Santoso Seal mengonfirmasi bahwa mereka telah melaporkan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pencemaran nama baik melalui konten publikasi yang menyebutkan adanya penahanan ijazah oleh perusahaan.

Pihak pelapor menganggap bahwa tuduhan yang belum diverifikasi secara menyeluruh sebelum diumumkan ke publik dapat merugikan reputasi perusahaan, terutama karena CV Santoso Seal merupakan perusahaan keluarga yang telah berdiri cukup lama dan memiliki kredibilitas di industri.

Meski Diana menjadi juru bicara dalam klarifikasi, ia enggan menyebutkan jabatan resminya di dalam perusahaan dan hanya menyampaikan bahwa tugasnya sebatas menjawab kesimpangsiuran informasi di publik.

Reaksi Publik dan Implikasi Politik

Pelaporan terhadap seorang pejabat publik aktif seperti Armuji memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat politik.

Beberapa pihak menilai bahwa tindakan Armuji merupakan bentuk keberpihakan kepada pekerja dan semestinya dihargai. Namun di sisi lain, tidak sedikit pula yang mengingatkan pentingnya verifikasi fakta sebelum melakukan tindakan publik seperti sidak.

Situasi ini menciptakan ruang diskusi yang luas tentang batas wewenang pejabat daerah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan perlindungan nama baik pelaku usaha.

Baca Juga: Lisa Mariana Ungkap Kisah Asmaranya dengan Ridwan Kamil: "Dia Seperti Pacar dan Sosok Ayah Bagi Saya!"

Pentingnya Saluran Aduan Resmi

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pekerja dan perusahaan bahwa setiap sengketa ketenagakerjaan harus ditempuh melalui jalur formal.

Dinas Tenaga Kerja, serikat pekerja, dan pengadilan hubungan industrial merupakan institusi yang dibentuk untuk menyelesaikan konflik antara pekerja dan pemberi kerja secara adil dan objektif.

Karyawan yang merasa mengalami penahanan ijazah, upah tidak dibayar, atau intimidasi kerja dapat menggunakan mekanisme yang ada untuk mendapatkan keadilan. Dalam konteks ini, verifikasi dan dokumentasi bukti menjadi krusial untuk menghindari kesalahpahaman dan fitnah.

Insiden antara Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan CV Santoso Seal merupakan contoh nyata betapa pentingnya kehati-hatian dalam menangani laporan publik.

Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak pekerja. Namun, di sisi lain, integritas informasi dan nama baik institusi juga harus dijaga melalui proses yang adil dan sesuai prosedur.

Sampai saat ini, proses hukum terhadap laporan pencemaran nama baik yang diajukan ke Polda Jawa Timur masih dalam tahap pendalaman.

Masyarakat diharapkan menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang untuk mendapatkan gambaran yang utuh dan objektif dari peristiwa ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan?
Tidak. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan ilegal dan dapat dilaporkan ke Disnaker atau pengadilan hubungan industrial.

2. Apa yang bisa dilakukan karyawan jika ijazah ditahan?
Karyawan dapat mengadukan kasusnya ke Dinas Tenaga Kerja setempat atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

3. Apakah pejabat publik bisa dilaporkan jika dianggap menyebarkan informasi yang merugikan?
Ya. Setiap warga negara, termasuk pejabat publik, dapat dilaporkan jika dianggap melanggar hukum, termasuk dugaan pencemaran nama baik.

Tags:
Armuji disidak karena laporan penahanan ijazahHukum ketenagakerjaan IndonesiaPelaporan pencemaran nama baikCV Santoso SealSidak ArmujiPenahanan ijazah karyawan

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor