Diduga Palsukan Kop Surat dan Stempel Resmi, Wabup Tasikmalaya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara Jika Terbukti Bersalah

Sabtu 12 Apr 2025, 11:08 WIB
Wabup Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin terancam hukuman 6 tahun penjara jika terbukti bersalah memalsukan kop surat dan stempel resmi. (Satreskrim) Polres Tasikmalaya oleh kuasa hukum Bupati Ade Sugianto. (Sumber: Capture Instagram Cecep Nurul Yakin)

Wabup Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin terancam hukuman 6 tahun penjara jika terbukti bersalah memalsukan kop surat dan stempel resmi. (Satreskrim) Polres Tasikmalaya oleh kuasa hukum Bupati Ade Sugianto. (Sumber: Capture Instagram Cecep Nurul Yakin)

Sementara itu, Wabup Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin angkat bicara. Ia mengakui belum mengetahui laporan tersebut.

Cecep juga mengatakan jika surat itu dibuat langsung oleh Sekretariat Daerah.

Namun hingga saat ini laporan Ade Sugianto terhadap Cecep masih terus bergulir.

Berita Terkait

News Update