SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentosa Seal.
Pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menyusul kunjungan Armuji ke perusahaan tersebut untuk memverifikasi laporan penahanan ijazah karyawan. Insiden ini berawal dari aduan sejumlah pekerja yang mengklaim ijazah asli mereka ditahan oleh perusahaan.
Armuji lantas turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak), namun justru berujung pada penolakan dari pemilik perusahaan dan laporan balik ke pihak kepolisian. Kini, kasus ini memicu perdebatan publik antara hak pekerja dan batasan penggunaan UU ITE.
Kronologi Aduan Penahanan Ijazah
Sebelumnya, Armuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke CV Sentosa Seal Surabayal, perusahaan distributor oil seal yang berlokasi di Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai Blok H-14.
Kunjungan itu dilakukan setelah adanya laporan bahwa perusahaan tersebut menahan ijazah asli karyawan, yang dinilai menghambat hak pekerja yang ingin mengundurkan diri.
Namun, saat tiba di lokasi, Armuji justru ditolak oleh pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana dan suaminya, Hendy Soenaryo. "Saya berniat memverifikasi laporan tersebut, tetapi malah tidak diizinkan masuk," ujar Armuji dalam video yang diunggah di akun TikTok-nya, @cakj1.
Baca Juga: Siapa Han Jwa Diana? Istri Pemilik CV Sentosa Seal yang Laporkan Armuji Usai Sidak Penahanan Ijazah
Pelaporan Balik dan Respons Santai Armuji
Tak lama setelah insiden tersebut, Diana melaporkan Armuji ke Polda Jatim pada 10 April 2025 dengan tuduhan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A UU ITE, terkait penyebaran informasi elektronik yang dianggap mencemarkan nama baik.
Menanggapi hal ini, Armuji justru bersikap tenang. "Saya nyantai aja, justru berkata-kata tidak senonoh dan menuduh saya penipu itu nanti yang kita jadikan laporan balik," tegasnya, Jumat 11 April 2025.
Dalam surat laporan polisi bernomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, Diana mengklaim bahwa Armuji telah "dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum melalui informasi elektronik."