Ilustrasi ciri-ciri pinjaman online (pinjol) legal dan ilegal. (Sumber: Pinterest/News)

TEKNO

Cek Ciri-Ciri Pinjol Legal dan Ilegal April 2025, Ini Panduan Aman Memilih Pinjaman Online

Sabtu 12 Apr 2025, 21:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online semakin populer di Indonesia karena kemudahannya dalam memenuhi kebutuhan finansial secara cepat.

Namun, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal agar terhindar dari praktik merugikan.

Artikel ini akan membahas ciri-ciri pinjol legal dan ilegal secara lengkap untuk membantu Anda membuat keputusan yang tepat saat mengajukan pinjaman online.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Diam-diam Pantau HP Kamu, Ini Langkah Darurat Jika Galbay

Apa Itu Pinjol Legal dan Ilegal?

Pinjol legal adalah layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menawarkan transparansi dan keamanan.

Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi, sering kali merugikan peminjam dengan bunga tinggi dan praktik penagihan tidak etis.

Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan pinjaman online.

Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan 2 Hal Ini jika Anda Gagal Bayar Pinjol, Simak Selengkapnya

Ciri-Ciri Pinjol Legal

Untuk memastikan Anda memilih pinjaman online aman, perhatikan ciri-ciri berikut:

Terdaftar di OJK

Pinjol legal memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

Platform Resmi

Penawaran hanya dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi, bukan melalui SMS atau WhatsApp pribadi.

Seleksi Ketat

Proses pengajuan pinjaman online legal melibatkan verifikasi menyeluruh untuk memastikan kelayakan peminjam.

Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Laporkan dengan Cara Ini

Transparansi Biaya

Informasi tentang bunga pinjaman, biaya administrasi, dan denda dijelaskan secara jelas sejak awal.

Daftar Hitam Fintech

Peminjam yang gagal bayar lebih dari 90 hari akan masuk daftar hitam Fintech Data Center, sesuai regulasi.

Layanan Pengaduan

Pinjol legal menyediakan saluran pengaduan resmi untuk menangani keluhan nasabah.

Identitas Jelas

Alamat kantor dan identitas pengurus dapat diverifikasi dengan mudah.

Baca Juga: Tips Ajukan Pinjol Tanpa Khawatir Galbay dengan Mudah dan Praktis, Cek Caranya

Akses Data Terbatas

Hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk keperluan verifikasi.

Penagihan Profesional

Penagih memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Memilih pinjol legal dengan ciri-ciri di atas akan melindungi Anda dari risiko praktik pinjaman yang merugikan.

Baca Juga: Cara Melindungi Nomor HP dari Teror Pinjol, Lakukan 3 Langkah Ini untuk Mengamankan Data Anda!

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri yang perlu diwaspadai:

Tidak Terdaftar di OJK

Beroperasi tanpa pengawasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.

Penawaran Spam

Sering mengirim penawaran melalui SMS atau pesan pribadi tanpa izin.

Proses Terlalu Mudah

Persetujuan pinjaman dilakukan tanpa verifikasi ketat, yang mencurigakan.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Ini 4 Alasan Utama DC Lapangan Tidak Datang ke Rumah Anda untuk Penagihan Utang Secara Langsung

Biaya Tidak Jelas

Bunga pinjaman tinggi dan denda tidak dijelaskan secara transparan.

Tanpa Layanan Pengaduan

Tidak menyediakan saluran resmi untuk keluhan nasabah.

Akses Data Berlebihan

Meminta akses penuh ke data pribadi, seperti kontak dan galeri.

Penagihan Intimidatif

Menggunakan ancaman, teror, atau menyebarkan data pribadi peminjam.

Untuk menghindari pinjol ilegal, selalu periksa status izin perusahaan di situs resmi OJK. Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman online.

Mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko pinjaman online.

Tags:
Ciri-Ciri Pinjol IlegalCiri-Ciri Pinjol LegalOJKpinjol ilegal pinjol legal Pinjaman online

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor