POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online semakin populer di Indonesia karena kemudahannya dalam memenuhi kebutuhan finansial secara cepat.
Namun, penting untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal agar terhindar dari praktik merugikan.
Artikel ini akan membahas ciri-ciri pinjol legal dan ilegal secara lengkap untuk membantu Anda membuat keputusan yang tepat saat mengajukan pinjaman online.
Baca Juga: Waspada! Pinjol Diam-diam Pantau HP Kamu, Ini Langkah Darurat Jika Galbay
Apa Itu Pinjol Legal dan Ilegal?
Pinjol legal adalah layanan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menawarkan transparansi dan keamanan.
Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin resmi, sering kali merugikan peminjam dengan bunga tinggi dan praktik penagihan tidak etis.
Berikut adalah ciri-ciri pinjol legal dan ilegal yang perlu Anda ketahui sebelum mengajukan pinjaman online.
Baca Juga: Jangan Panik! Lakukan 2 Hal Ini jika Anda Gagal Bayar Pinjol, Simak Selengkapnya
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Untuk memastikan Anda memilih pinjaman online aman, perhatikan ciri-ciri berikut:
Terdaftar di OJK
Pinjol legal memiliki izin resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
Platform Resmi
Penawaran hanya dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi, bukan melalui SMS atau WhatsApp pribadi.
Seleksi Ketat
Proses pengajuan pinjaman online legal melibatkan verifikasi menyeluruh untuk memastikan kelayakan peminjam.
Baca Juga: Cara Cek NIK KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Laporkan dengan Cara Ini
Transparansi Biaya
Informasi tentang bunga pinjaman, biaya administrasi, dan denda dijelaskan secara jelas sejak awal.
Daftar Hitam Fintech
Peminjam yang gagal bayar lebih dari 90 hari akan masuk daftar hitam Fintech Data Center, sesuai regulasi.
Layanan Pengaduan
Pinjol legal menyediakan saluran pengaduan resmi untuk menangani keluhan nasabah.
Identitas Jelas
Alamat kantor dan identitas pengurus dapat diverifikasi dengan mudah.
Baca Juga: Tips Ajukan Pinjol Tanpa Khawatir Galbay dengan Mudah dan Praktis, Cek Caranya
Akses Data Terbatas
Hanya meminta izin akses kamera, mikrofon, dan lokasi untuk keperluan verifikasi.
Penagihan Profesional
Penagih memiliki sertifikasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Memilih pinjol legal dengan ciri-ciri di atas akan melindungi Anda dari risiko praktik pinjaman yang merugikan.
Baca Juga: Cara Melindungi Nomor HP dari Teror Pinjol, Lakukan 3 Langkah Ini untuk Mengamankan Data Anda!
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Berbeda dengan pinjol legal, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri yang perlu diwaspadai:
Tidak Terdaftar di OJK
Beroperasi tanpa pengawasan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Penawaran Spam
Sering mengirim penawaran melalui SMS atau pesan pribadi tanpa izin.
Proses Terlalu Mudah
Persetujuan pinjaman dilakukan tanpa verifikasi ketat, yang mencurigakan.
Biaya Tidak Jelas
Bunga pinjaman tinggi dan denda tidak dijelaskan secara transparan.
Tanpa Layanan Pengaduan
Tidak menyediakan saluran resmi untuk keluhan nasabah.
Akses Data Berlebihan
Meminta akses penuh ke data pribadi, seperti kontak dan galeri.
Penagihan Intimidatif
Menggunakan ancaman, teror, atau menyebarkan data pribadi peminjam.
Untuk menghindari pinjol ilegal, selalu periksa status izin perusahaan di situs resmi OJK. Pastikan Anda memahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman online.
Mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal adalah langkah penting untuk melindungi diri dari risiko pinjaman online.