POSKOTA.CO.ID - Insiden inspeksi mendadak (sidak) penahanan iijazah yang dilakukan Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, ke sebuah kompleks pergudangan di kawasan Margomulyo, Surabaya, berbuntut panjang.
Armuji atau akrab disapa Cak Ji, diketahui melakukan sidak karena adanya dugaan penahanan ijazah milik karyawan di sebuah perusahaan yang disebut-sebut bernama CV Sentosa Seal.
Namun, ternyata lokasi yang didatangi oleh Cak Ji bukanlah kantor resmi dari CV Sentosa Seal yang dimaksud.
Baca Juga: Diana Dee Starlight Tampil Cantik dan Seksi Dengan Busana Serba Putih, Warganet: Montok Say!
Hal ini akhirnya diklarifikasi langsung oleh pihak perusahaan melalui unggahan akun Instagram resmi milik PT Diana Abadi Santosa, yakni @das.bujpcorps.
Dalam pernyataan tersebut, pihak perusahaan menyatakan, alamat kantor mereka berada di Jalan Mulyorejo Tengah No. 29, Surabaya, bukan di kawasan Margomulyo seperti yang didatangi oleh Armuji.
"Sehubungan dengan maraknya video viral atas nama CV. Sentosa Seal/ Diana Seal. Kami PT. Diana Abadi Santosa (DAS) yang bertempat di Jl. Mulyorejo Tengah No. 29 Surabaya bukan di kawasan Margomulyo," tulis pihak perusahaan dalam unggahan resminya.
Tak hanya soal lokasi, perusahaan juga meluruskan informasi mengenai bidang usaha yang mereka jalani.
Dalam klarifikasinya, mereka menyebut bahwa PT Diana Abadi Santosa tidak bergerak di bidang industri dan distribusi material seal, sebagaimana yang dituduhkan dalam sejumlah pemberitaan dan unggahan di media sosial.
"Kami bergerak di bidang jasa penyedia tenaga kerja, training center, dan corporate event organiser," lanjut pernyataan tersebut.
Pihak perusahaan juga menegaskan bahwa direksi mereka, atas nama Ibu Diana, tidak memiliki akun media sosial TikTok sebagaimana yang beredar di jagat maya.
"Direksi kami atas nama Ibu Diana tidak menggunakan media sosial Tikton," jelas keterangan yang disampaikan.
Mereka berharap, masyarakat bisa lebih bijak dalam menyaring dan menerima informasi, serta menghindari asumsi yang dapat mencoreng reputasi orang atau lembaga tertentu.
"Adapun kemiripan nama yang ada diharapkan dapat lebih bijak kembali dalam membaca informasi yang ada agar tidak merugikan pihak lain," imbuh mereka.
Baca Juga: Selamat! Ochi Rosdiana Resmi Menikah dengan Luthfi Arif
Jan Hwa Diana Bantah Tahan Ijazah
Di sisi lain, Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan yang dilaporkan terlibat dalam kasus ini, secara tegas membantah tuduhan bahwa perusahaannya menahan ijazah karyawan.
Ia menyatakan, apabila memang ada permasalahan ketenagakerjaan, ada jalur resmi yang bisa ditempuh, seperti melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
"Terkait dengan laporan karyawan (dugaan ijazah ditahan) sudah ada jalurnya ke Disnaker dan apabila bukti sudah kuat bisa dilaporkan ke pengadilan industri," ujar Diana melalui unggahan klarifikasinya.
Sementara itu, akibat insiden sidak yang dinilai salah alamat tersebut, Jan Hwa Diana akhirnya melaporkan Wakil Wali Kota Armuji ke Polda Jawa Timur.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/477/IV/2025/SPKT/Polda Jawa Timur, menggunakan pasal 45 ayat (4) jo pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).