Klaim saldo DANA gratis melalui aplikasi penghasil uang yaitu aplikasi DANA. (Canva)

TEKNO

Banyak Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis, Ikuti Petunjuknya di Sini

Sabtu 12 Apr 2025, 23:59 WIB

POSKOTA.CO.ID - Siapa yang tidak kenal aplikasi DANA? Aplikasi dompet elektronik ini ternyata bisa menghasilkan saldo DANA gratis.

DANA merupakan e-wallet terpopuler di Indonesia. Berkat aplikasi ini, kamu berkesempatan meraih uang gratis secara mudah dan cepat.

Saldo DANA bisa kamu gunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan, mulai pembayaran tagihan bulanan hingga iuran BPJS.

Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut cara klaim saldo DANA gratis:

Baca Juga: Menonton Video hingga Membaca, Ini Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis yang Bisa Anda Coba!

  1. Bonus dari DANA

Kamu bisa memperoleh tambahan saldo DANA gratis begitu pengguna lain terdaftar sebagai pengguna. Kamu kemungkinan bisa memperoleh Rp10.000 hingga Rp50.000.

Oleh karena itu, kamu harus mengundang banyak teman demi memperoleh saldo DANA gratis. Pastikan pengguna mengisi kode referral.

  1. Dapatkan Cashback dari Transaksi

Dalam beberapa kesempatan, DANA memberikan cashback kepada pengguna. Kesempatan ini bisa kamu dapatkan dengan melakukan transaksi.

Baca Juga: Kamu Dapat Saldo DANA Gratis Rp200.000 karena Main Game Penghasil Uang Ini Setiap Hari

  1. Ikuti Event dan Kompetisi

DANA kerap menggelar promo berupa event yang berhadiah saldo gratis. Pastikan kamu telah mengetahui syarat dan ketentuannya.

  1. DANA Kaget

Kamu bisa memperoleh uang gratis lewat DANA Kaget. DANA Kaget merupakan fitur eksklusif pada dompet elektronik tersebut.

  1. Aplikasi Penghasil Uang

Mainkan aplikasi penghasil uang untuk memperoleh saldo DANA gratis. Aplikasi memiliki sistem berbeda, mulai survei berhadiah hingga game.

Sekian informasi tentang klaim uang gratis, kamu dapat memanfaatkan saldo DANA gratis dan melakukan transaksi dengan lebih mudah dan praktis.

Tags:
dompet elektronik uang gratisklaim saldo DANA gratis saldo DANA gratis saldo DANA

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor