Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Perspektif secara Hukum

Sabtu 12 Apr 2025, 12:48 WIB
Ilustrasi penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. (Sumber: Freepik/Rawpixel)

Ilustrasi penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. (Sumber: Freepik/Rawpixel)

Kemudian ada juga aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jateng terkait penahanan ijazah di mana perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja karena tidak memiliki alasan yuridis.

Namun dalam aturan Gubernur Jateng 560/00/9350 itu ada pengecualian, yaitu:

Baca Juga: Akun TikTok Pemilik CV Sentosa Seal Dicari Netizen, Kasus Penahanan Ijazah Karyawan Makin Disorot Setelah Diusut ke Polda Jatim

  • Penahanan ijazah pekerja hanya dimungkinkan bagi pekerja yang mengikuti sekolah/diklat/kursus yang dibiayai oleh perusahaan minimal 3 kali upah minimum kabupaten/kota

  • Disepakati para pihak

  • Kesepakatan tidak menghilangkan hak karyawan untuk menggunakan ijazahnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidupnya

  • Penahanan ijazah maksimal dilakukan selama 2 tahun dan ada jaminan keamanan ijazah dari pengusaha, dan apabila perjanjian kerja telah berakhir maka ijazah wajib dikembalikan

Lalu berdasarkan penjelasan praktisi hukum hubungan industrial, Juanda Pangaribuan menyebutkan bahwa ketidakimbangan kedudukan berpotensi mengakibatkan pekerja menerima kesepakatan penahanan ijazah asal dapat dipekerjakan.

Padahal penahanan ijazah oleh karyawan berpotensi merugikan hak karyawan karena perusahaan memegang dokumen berharga milik karyawan yang seharusnya dikuasai oleh pemilik yang bersangkutan.

Menurutnya, aturan kesepakatan penahanan ijazah ini sebaiknya diatur dalam perjanjian kerja, seperti:

Baca Juga: Diana Angkat Bicara! Istri Bos CV Sentosa Seal Surabaya Tepis Tuduhan Tahan Ijazah

  • Perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat masa kontrak berakhir. Hal ini memberikan jaminan hukum pada karyawan agar bisa menuntut hak-nya

  • Aturan bentuk jaminan dari perusahaan jika perusahaan melanggar perjanjian kerja, serta

  • Aturan pertanggungjawaban perusahaan jika ijazah mengalami kerusakan atau musnah

Demikian informasi terkait penahanan ijazah karyawan dalam perspektif hukum.

Berita Terkait

News Update