Kemudian ada juga aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jateng terkait penahanan ijazah di mana perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja karena tidak memiliki alasan yuridis.
Namun dalam aturan Gubernur Jateng 560/00/9350 itu ada pengecualian, yaitu:
Penahanan ijazah pekerja hanya dimungkinkan bagi pekerja yang mengikuti sekolah/diklat/kursus yang dibiayai oleh perusahaan minimal 3 kali upah minimum kabupaten/kota
Disepakati para pihak
Kesepakatan tidak menghilangkan hak karyawan untuk menggunakan ijazahnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidupnya
Penahanan ijazah maksimal dilakukan selama 2 tahun dan ada jaminan keamanan ijazah dari pengusaha, dan apabila perjanjian kerja telah berakhir maka ijazah wajib dikembalikan
Lalu berdasarkan penjelasan praktisi hukum hubungan industrial, Juanda Pangaribuan menyebutkan bahwa ketidakimbangan kedudukan berpotensi mengakibatkan pekerja menerima kesepakatan penahanan ijazah asal dapat dipekerjakan.
Padahal penahanan ijazah oleh karyawan berpotensi merugikan hak karyawan karena perusahaan memegang dokumen berharga milik karyawan yang seharusnya dikuasai oleh pemilik yang bersangkutan.
Menurutnya, aturan kesepakatan penahanan ijazah ini sebaiknya diatur dalam perjanjian kerja, seperti:
Baca Juga: Diana Angkat Bicara! Istri Bos CV Sentosa Seal Surabaya Tepis Tuduhan Tahan Ijazah
Perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat masa kontrak berakhir. Hal ini memberikan jaminan hukum pada karyawan agar bisa menuntut hak-nya
Aturan bentuk jaminan dari perusahaan jika perusahaan melanggar perjanjian kerja, serta
Aturan pertanggungjawaban perusahaan jika ijazah mengalami kerusakan atau musnah
Demikian informasi terkait penahanan ijazah karyawan dalam perspektif hukum.