POSKOTA.CO.ID - Pembahasan mengenai penahanan ijazah karyawan kini menjadi sorotan publik dan sedang viral.
Pasalnya, Wakil Walikota Surabaya Armuji yang akrab disapa Cak Ji dilaporkan ke polisi oleh CV Sentosa Seal lantaran melakukan sidak berdasarkan laporan warga yang ijazahnya masih ditahan meski kerja sama kerja sudah berakhir.
Lantas apakah ijazah karyawan tetap bisa ditahan meski sudah resign atau sudah tidak ada lagi kerja sama?
Kemudian apakah perusahan diperbolehkan untuk menahan ijazah karyawan? Berikut ini penjelasannya.
Baca Juga: Polemik Penahanan Ijazah Karyawan di Surabaya, Armuji Siap Lapor Balik Pemilik Perusahaan
Perspektif Hukum Terkait Penahanan Ijazah Karyawan
Mengutip dari laman hukumonline, praktik penahanan ijazah ini bukan hal baru dalam dunia kerja. Praktik ini dilakukan dengan tujuan mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selam terikat dengan perusahaan.
Sehingga ijazah dijadikan sebagai ‘Jaminan’ untuk karyawan bisa melaksanakan kontrak kerja yang telah disepakati.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak ada larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja selama memenuhi syarat, yaitu:
- Kesepakatan kedua belah pihak
- Kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Apabila mengacu pada aturan tersebut, pelampiran ijazah sebagai jaminan menjadi sah. Tetapi kesepakatan bisa menjadi cacat apabila dibuat dengan paksaan, penipuan, kekhilafan dan dalam perkembangannya yaitu penyalahgunaan keadaan.
Dalam Pasal 1320 - 1337 KUH Perdata terdapat asas kebebasan berkontrak dan suatu perjanjian tetap tidak boleh melanggar syarat sah perjanjian.
Kemudian ada juga aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jateng terkait penahanan ijazah di mana perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja karena tidak memiliki alasan yuridis.
Namun dalam aturan Gubernur Jateng 560/00/9350 itu ada pengecualian, yaitu:
Penahanan ijazah pekerja hanya dimungkinkan bagi pekerja yang mengikuti sekolah/diklat/kursus yang dibiayai oleh perusahaan minimal 3 kali upah minimum kabupaten/kota
Disepakati para pihak
Kesepakatan tidak menghilangkan hak karyawan untuk menggunakan ijazahnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidupnya
Penahanan ijazah maksimal dilakukan selama 2 tahun dan ada jaminan keamanan ijazah dari pengusaha, dan apabila perjanjian kerja telah berakhir maka ijazah wajib dikembalikan
Lalu berdasarkan penjelasan praktisi hukum hubungan industrial, Juanda Pangaribuan menyebutkan bahwa ketidakimbangan kedudukan berpotensi mengakibatkan pekerja menerima kesepakatan penahanan ijazah asal dapat dipekerjakan.
Padahal penahanan ijazah oleh karyawan berpotensi merugikan hak karyawan karena perusahaan memegang dokumen berharga milik karyawan yang seharusnya dikuasai oleh pemilik yang bersangkutan.
Menurutnya, aturan kesepakatan penahanan ijazah ini sebaiknya diatur dalam perjanjian kerja, seperti:
Baca Juga: Diana Angkat Bicara! Istri Bos CV Sentosa Seal Surabaya Tepis Tuduhan Tahan Ijazah
Perusahaan wajib mengembalikan ijazah saat masa kontrak berakhir. Hal ini memberikan jaminan hukum pada karyawan agar bisa menuntut hak-nya
Aturan bentuk jaminan dari perusahaan jika perusahaan melanggar perjanjian kerja, serta
Aturan pertanggungjawaban perusahaan jika ijazah mengalami kerusakan atau musnah
Demikian informasi terkait penahanan ijazah karyawan dalam perspektif hukum.