Ilustrasi penahanan ijazah karyawan oleh perusahaan. (Sumber: Freepik/Rawpixel)

GAYA HIDUP

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan? Simak Perspektif secara Hukum

Sabtu 12 Apr 2025, 12:48 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pembahasan mengenai penahanan ijazah karyawan kini menjadi sorotan publik dan sedang viral.

Pasalnya, Wakil Walikota Surabaya Armuji yang akrab disapa Cak Ji dilaporkan ke polisi oleh CV Sentosa Seal lantaran melakukan sidak berdasarkan laporan warga yang ijazahnya masih ditahan meski kerja sama kerja sudah berakhir.

Lantas apakah ijazah karyawan tetap bisa ditahan meski sudah resign atau sudah tidak ada lagi kerja sama?

Kemudian apakah perusahan diperbolehkan untuk menahan ijazah karyawan? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Polemik Penahanan Ijazah Karyawan di Surabaya, Armuji Siap Lapor Balik Pemilik Perusahaan

Perspektif Hukum Terkait Penahanan Ijazah Karyawan

Mengutip dari laman hukumonline, praktik penahanan ijazah ini bukan hal baru dalam dunia kerja. Praktik ini dilakukan dengan tujuan mencegah karyawan mencari pekerjaan lain selam terikat dengan perusahaan.

Sehingga ijazah dijadikan sebagai ‘Jaminan’ untuk karyawan bisa melaksanakan kontrak kerja yang telah disepakati.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata jo. Pasal 52 ayat (1) UU Ketenagakerjaan tidak ada larangan penahanan ijazah sebagai syarat kerja selama memenuhi syarat, yaitu:

Baca Juga: Viral! Kronologi Lengkap Kasus Ijazah Ditahan: Armuji, Wakil Walikota Surabaya Ditolak Masuk Pemilik Perusahaan CV Sentosa Seal

Apabila mengacu pada aturan tersebut, pelampiran ijazah sebagai jaminan menjadi sah. Tetapi kesepakatan bisa menjadi cacat apabila dibuat dengan paksaan, penipuan, kekhilafan dan dalam perkembangannya yaitu penyalahgunaan keadaan.

Dalam Pasal 1320 - 1337 KUH Perdata terdapat asas kebebasan berkontrak dan suatu perjanjian tetap tidak boleh melanggar syarat sah perjanjian.

Kemudian ada juga aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jateng terkait penahanan ijazah di mana perusahaan tidak boleh menahan ijazah pekerja karena tidak memiliki alasan yuridis.

Namun dalam aturan Gubernur Jateng 560/00/9350 itu ada pengecualian, yaitu:

Baca Juga: Akun TikTok Pemilik CV Sentosa Seal Dicari Netizen, Kasus Penahanan Ijazah Karyawan Makin Disorot Setelah Diusut ke Polda Jatim

Lalu berdasarkan penjelasan praktisi hukum hubungan industrial, Juanda Pangaribuan menyebutkan bahwa ketidakimbangan kedudukan berpotensi mengakibatkan pekerja menerima kesepakatan penahanan ijazah asal dapat dipekerjakan.

Padahal penahanan ijazah oleh karyawan berpotensi merugikan hak karyawan karena perusahaan memegang dokumen berharga milik karyawan yang seharusnya dikuasai oleh pemilik yang bersangkutan.

Menurutnya, aturan kesepakatan penahanan ijazah ini sebaiknya diatur dalam perjanjian kerja, seperti:

Baca Juga: Diana Angkat Bicara! Istri Bos CV Sentosa Seal Surabaya Tepis Tuduhan Tahan Ijazah

Demikian informasi terkait penahanan ijazah karyawan dalam perspektif hukum.

Tags:
ArmujiCV Sentosa SealUU KetenagakerjaanPerspektif Hukumijazahviralpenahanan ijazah karyawan

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor