POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi momen penting bagi pendidikan Indonesia karena diterapkannya kebijakan baru mengenai tunjangan sertifikasi guru.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah mengatur distribusi tunjangan profesi bagi guru yang telah memperoleh sertifikasi.
Kebijakan ini langsung menjadi topik hangat di kalangan pendidik, khususnya karena adanya perbedaan jumlah tunjangan antara guru PNS dan PPPK.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan para guru, mengapa dua jenis guru yang sama-sama sudah tersertifikasi mendapat tunjangan yang berbeda?
Penyebabnya terletak pada perbedaan struktur gaji pokok antara guru PNS dan PPPK, yang mempengaruhi perhitungan tunjangan sertifikasi.
Meskipun menimbulkan pro dan kontra, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini telah dipertimbangkan dengan matang.
Tujuan utamanya tetap untuk menghargai guru profesional serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Lantas, bagaimana aturan baru ini berpengaruh bagi para pendidik? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru?
Tunjangan sertifikasi guru adalah bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pendidik yang telah mendapatkan Sertifikat Pendidik, yang menandakan bahwa mereka telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar profesional.
Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan, dan besarnya disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru.