PNS dan PPPK mendapatkan tunjangan sertifikasi guru dengan nominal yang berbeda (Sumber: Pemkab Pasuruan)

Nasional

Alasan Mengapa PNS dan PPPK Mendapat Tunjangan Sertifikasi Guru dengan Nominal yang Berbeda di 2025, Intip Besarannya di Sini!

Sabtu 12 Apr 2025, 16:07 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi momen penting bagi pendidikan Indonesia karena diterapkannya kebijakan baru mengenai tunjangan sertifikasi guru.

Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah mengatur distribusi tunjangan profesi bagi guru yang telah memperoleh sertifikasi.

Kebijakan ini langsung menjadi topik hangat di kalangan pendidik, khususnya karena adanya perbedaan jumlah tunjangan antara guru PNS dan PPPK.

Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan para guru, mengapa dua jenis guru yang sama-sama sudah tersertifikasi mendapat tunjangan yang berbeda?

Baca Juga: Honorer Wajib Tahu! Begini Skema Gaji PPPK Jika Diangkat Sebelum Oktober 2025, Golongan I-XVII Dapat Segini

Penyebabnya terletak pada perbedaan struktur gaji pokok antara guru PNS dan PPPK, yang mempengaruhi perhitungan tunjangan sertifikasi.

Meskipun menimbulkan pro dan kontra, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini telah dipertimbangkan dengan matang.

Tujuan utamanya tetap untuk menghargai guru profesional serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.

Lantas, bagaimana aturan baru ini berpengaruh bagi para pendidik? Berikut penjelasan lengkapnya.

Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru?

Tunjangan sertifikasi guru adalah bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pendidik yang telah mendapatkan Sertifikat Pendidik, yang menandakan bahwa mereka telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar profesional.

Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan, dan besarnya disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru.

Namun, banyak pihak yang bertanya-tanya mengapa terdapat perbedaan tunjangan antara guru PNS dan PPPK, meskipun keduanya sudah tersertifikasi.

Struktur Gaji Pokok Menjadi Penentu

Perbedaan tunjangan ini berhubungan dengan perbedaan struktur gaji pokok antara guru PNS dan PPPK. Berikut rinciannya:

Fakta ini menunjukkan bahwa di beberapa jenjang, guru PPPK bahkan mendapatkan tunjangan lebih tinggi daripada guru PNS. Namun, Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa perbedaan ini bukan diskriminasi, melainkan hasil dari perbedaan sistem penggajian.

Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi

Tidak semua guru otomatis menerima tunjangan ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:

Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan. Beberapa guru PNS merasa ketidaksetaraan ini tidak adil, sementara guru PPPK menyambut baik besaran tunjangan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Cara Cek NIP CPNS dan PPPK 2024 Secara Online: Langkah-Langkah Resmi BKN Terbaru!

Apa Dampaknya ke Depan?

Pemerintah menegaskan bahwa tujuan dari tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong profesionalisme mereka. Dengan adanya kebijakan Permendikbudristek terbaru, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman dalam penyaluran tunjangan.

Dengan kebijakan ini, guru diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran tanpa terbebani masalah kesejahteraan.

Tunjangan sertifikasi 2025 sudah resmi berlaku dan akan segera dicairkan sesuai jadwal yang ditetapkan.

Tags:
Syarat Mendapatkan Tunjangan SertifikasiStruktur Gaji Pokok Menjadi PenentupemerintahPermendikbudristekpendidikan IndonesiaTunjangan Sertifikasi GuruPPPKPNS

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor