POSKOTA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi momen penting bagi pendidikan Indonesia karena diterapkannya kebijakan baru mengenai tunjangan sertifikasi guru.
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah mengatur distribusi tunjangan profesi bagi guru yang telah memperoleh sertifikasi.
Kebijakan ini langsung menjadi topik hangat di kalangan pendidik, khususnya karena adanya perbedaan jumlah tunjangan antara guru PNS dan PPPK.
Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan para guru, mengapa dua jenis guru yang sama-sama sudah tersertifikasi mendapat tunjangan yang berbeda?
Penyebabnya terletak pada perbedaan struktur gaji pokok antara guru PNS dan PPPK, yang mempengaruhi perhitungan tunjangan sertifikasi.
Meskipun menimbulkan pro dan kontra, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini telah dipertimbangkan dengan matang.
Tujuan utamanya tetap untuk menghargai guru profesional serta meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Lantas, bagaimana aturan baru ini berpengaruh bagi para pendidik? Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru?
Tunjangan sertifikasi guru adalah bentuk penghargaan dari pemerintah bagi pendidik yang telah mendapatkan Sertifikat Pendidik, yang menandakan bahwa mereka telah lulus uji kompetensi dan memenuhi standar profesional.
Tunjangan ini diberikan setiap tiga bulan, dan besarnya disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru.
Namun, banyak pihak yang bertanya-tanya mengapa terdapat perbedaan tunjangan antara guru PNS dan PPPK, meskipun keduanya sudah tersertifikasi.
Struktur Gaji Pokok Menjadi Penentu
Perbedaan tunjangan ini berhubungan dengan perbedaan struktur gaji pokok antara guru PNS dan PPPK. Berikut rinciannya:
- Guru PNS: Gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja (Golongan I hingga IV). Tunjangan sertifikasi untuk 2025 berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp6.373.200 per bulan.
- Guru PPPK: Gaji pokok mengikuti 17 jenjang level yang telah ditetapkan. Tunjangan sertifikasi untuk 2025 lebih tinggi, antara Rp1.938.500 hingga Rp7.329.000 per bulan.
Fakta ini menunjukkan bahwa di beberapa jenjang, guru PPPK bahkan mendapatkan tunjangan lebih tinggi daripada guru PNS. Namun, Kementerian Pendidikan menegaskan bahwa perbedaan ini bukan diskriminasi, melainkan hasil dari perbedaan sistem penggajian.
Syarat Mendapatkan Tunjangan Sertifikasi
Tidak semua guru otomatis menerima tunjangan ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Memiliki Sertifikat Pendidik yang masih berlaku.
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu.
- Tidak sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Guru yang mengikuti pelatihan atau program pengembangan diri tetap berhak menerima tunjangan selama mendapat izin resmi dari instansi terkait.
Kebijakan ini memicu berbagai tanggapan. Beberapa guru PNS merasa ketidaksetaraan ini tidak adil, sementara guru PPPK menyambut baik besaran tunjangan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Cara Cek NIP CPNS dan PPPK 2024 Secara Online: Langkah-Langkah Resmi BKN Terbaru!
Apa Dampaknya ke Depan?
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan dari tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mendorong profesionalisme mereka. Dengan adanya kebijakan Permendikbudristek terbaru, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman dalam penyaluran tunjangan.
Dengan kebijakan ini, guru diharapkan dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pembelajaran tanpa terbebani masalah kesejahteraan.
Tunjangan sertifikasi 2025 sudah resmi berlaku dan akan segera dicairkan sesuai jadwal yang ditetapkan.