Akun TikTok Pemilik CV Sentosa Seal Dicari Netizen, Kasus Penahanan Ijazah Karyawan Makin Disorot Setelah Diusut ke Polda Jatim

Sabtu 12 Apr 2025, 10:56 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan klarifikasi terkait sidaknya ke CV Sentosa Seal yang dituding menahan ijazah karyawan, viral di media sosial. (Sumber: X/@tanyarlfes)

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan klarifikasi terkait sidaknya ke CV Sentosa Seal yang dituding menahan ijazah karyawan, viral di media sosial. (Sumber: X/@tanyarlfes)

Akun Instagram miliknya, @janhwa.diana, menjadi sasaran komentar publik sebelum akhirnya menonaktifkan fitur komentar.

“Ini akun pemilik pabriknya (@janhwa.diana), habis laporan ke Polda, dipanggil buat mediasi malah playing victim. Sekarang udah tutup komen,” tulis akun Twitter @ghostmudin.

Respons defensif dari pihak CV Sentosa Seal, termasuk dari Diana sendiri, dinilai warganet sebagai bentuk penghindaran terhadap penyelesaian substansi masalah, yakni hak mantan karyawan atas dokumen pribadinya.

Sindiran Armuji dan Referensi Kasus SMA Gloria Surabaya

Dalam pernyataan lanjutannya, Armuji menyentil sikap pemilik CV Sentosa Seal yang terkesan enggan berdialog. Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan kasus lama yang melibatkan institusi pendidikan, yakni SMA Gloria Surabaya, di mana pihak sekolah dinilai anti-kritik dan cenderung menggunakan kekuatan hukum untuk membungkam suara publik.

“Han Jua Diana, terima kasih sudah melaporkan saya ke Polda. Saya akan hadir dan menjelaskan secara terang benderang. Jangan sampai ini seperti kasus SMA Gloria Surabaya, di mana mereka justru menyuruh ‘menggonggong’ dan merasa kebal hukum,” tegas Armuji.

Sindiran tajam ini menunjukkan bahwa Armuji tidak gentar menghadapi laporan hukum, bahkan justru menantang publik untuk menyimak proses hukum secara terbuka.

Praktik Penahanan Ijazah di Dunia Kerja: Masalah Lama yang Terus Berulang

Penahanan ijazah oleh perusahaan bukanlah isu baru di Indonesia. Praktik ini sering kali dijustifikasi sebagai jaminan agar karyawan tidak kabur atau melanggar kontrak kerja. Namun secara hukum, tindakan ini melanggar hak individu dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketenagakerjaan.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak dapat dijadikan agunan ataupun jaminan kerja, apalagi ditahan setelah karyawan mengundurkan diri. Oleh karena itu, tindakan CV Sentosa Seal, apabila terbukti, dapat dianggap melanggar hak asasi tenaga kerja.

Reaksi Publik dan Netizen: Gelombang Kritik di Media Sosial

Setelah kasus ini viral, banyak netizen menunjukkan solidaritas terhadap karyawan yang ijazahnya ditahan. Media sosial menjadi medium utama dalam menyuarakan kecaman terhadap perusahaan, sekaligus mendukung tindakan Armuji yang dinilai membela rakyat kecil.

Sebagian besar komentar publik menunjukkan kekhawatiran bahwa praktik penahanan ijazah ini masih marak terjadi, terutama di perusahaan-perusahaan kecil yang tidak diawasi secara ketat oleh otoritas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi RBB BUMN 2025, Jangan Sampai Terlewat!

Pemerintah Daerah Diminta Lebih Proaktif

Keterlibatan langsung Wakil Wali Kota Surabaya patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan pada masyarakat. Namun, kasus ini juga menjadi peringatan bahwa sistem pengawasan ketenagakerjaan harus ditingkatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Berita Terkait

News Update