Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, memberikan klarifikasi terkait sidaknya ke CV Sentosa Seal yang dituding menahan ijazah karyawan, viral di media sosial. (Sumber: X/@tanyarlfes)

Daerah

Akun TikTok Pemilik CV Sentosa Seal Dicari Netizen, Kasus Penahanan Ijazah Karyawan Makin Disorot Setelah Diusut ke Polda Jatim

Sabtu 12 Apr 2025, 10:56 WIB

POSKOTA.CO.ID -Isu mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan CV Sentosa Seal mencuat setelah Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menerima laporan dari warga.

Informasi awal tersebar melalui media sosial, khususnya akun Twitter @tanyarlfes, yang menyebutkan bahwa ada perusahaan di Surabaya menahan ijazah milik mantan pegawai yang telah mengundurkan diri.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Armuji langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan guna mencari klarifikasi dan solusi.

Baca Juga: Kronologi Wabup Tasikmalaya Diduga Terlibat Kasus Pemalsuan Surat, Kop dan Stempel Diklaim Berbeda dengan yang Resmi

Namun, kunjungan tersebut justru berakhir dengan ketegangan. Armuji mengaku tidak disambut secara sopan oleh pihak perusahaan dan bahkan mendapat tudingan yang cukup keras.

Klarifikasi Publik Armuji: Membela Hak Karyawan

Dalam video pernyataannya, Armuji menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk membantu menyelesaikan konflik antara karyawan dan perusahaan secara damai. Ia menyayangkan sikap pihak perusahaan yang dinilai tidak kooperatif dan bahkan merespons negatif inisiatif penyelesaian masalah.

Kasus ini memicu diskusi luas di kalangan masyarakat mengenai legalitas tindakan perusahaan yang menahan dokumen pribadi mantan karyawan, termasuk ijazah, yang seharusnya menjadi hak mutlak individu.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Armuji menegaskan bahwa ia siap hadir apabila dipanggil oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh pemilik CV Sentosa Seal, Han Jua Diana, ke Polda Jawa Timur pada 10 April 2025.

Respons Han Jua Diana: Laporan ke Polda dan Penutupan Kolom Komentar

Nama Han Jua Diana, pemilik CV Sentosa Seal, kini menjadi pusat perhatian warganet. Setelah melaporkan Armuji ke Polda, Diana justru mendapat gelombang reaksi dari netizen yang mengecam tindakan penahanan ijazah tersebut.

Akun Instagram miliknya, @janhwa.diana, menjadi sasaran komentar publik sebelum akhirnya menonaktifkan fitur komentar.

Respons defensif dari pihak CV Sentosa Seal, termasuk dari Diana sendiri, dinilai warganet sebagai bentuk penghindaran terhadap penyelesaian substansi masalah, yakni hak mantan karyawan atas dokumen pribadinya.

Sindiran Armuji dan Referensi Kasus SMA Gloria Surabaya

Dalam pernyataan lanjutannya, Armuji menyentil sikap pemilik CV Sentosa Seal yang terkesan enggan berdialog. Ia bahkan membandingkan kasus ini dengan kasus lama yang melibatkan institusi pendidikan, yakni SMA Gloria Surabaya, di mana pihak sekolah dinilai anti-kritik dan cenderung menggunakan kekuatan hukum untuk membungkam suara publik.

Sindiran tajam ini menunjukkan bahwa Armuji tidak gentar menghadapi laporan hukum, bahkan justru menantang publik untuk menyimak proses hukum secara terbuka.

Praktik Penahanan Ijazah di Dunia Kerja: Masalah Lama yang Terus Berulang

Penahanan ijazah oleh perusahaan bukanlah isu baru di Indonesia. Praktik ini sering kali dijustifikasi sebagai jaminan agar karyawan tidak kabur atau melanggar kontrak kerja. Namun secara hukum, tindakan ini melanggar hak individu dan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketenagakerjaan.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, ijazah merupakan dokumen pribadi yang tidak dapat dijadikan agunan ataupun jaminan kerja, apalagi ditahan setelah karyawan mengundurkan diri. Oleh karena itu, tindakan CV Sentosa Seal, apabila terbukti, dapat dianggap melanggar hak asasi tenaga kerja.

Reaksi Publik dan Netizen: Gelombang Kritik di Media Sosial

Setelah kasus ini viral, banyak netizen menunjukkan solidaritas terhadap karyawan yang ijazahnya ditahan. Media sosial menjadi medium utama dalam menyuarakan kecaman terhadap perusahaan, sekaligus mendukung tindakan Armuji yang dinilai membela rakyat kecil.

Sebagian besar komentar publik menunjukkan kekhawatiran bahwa praktik penahanan ijazah ini masih marak terjadi, terutama di perusahaan-perusahaan kecil yang tidak diawasi secara ketat oleh otoritas ketenagakerjaan.

Baca Juga: Jadwal dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi RBB BUMN 2025, Jangan Sampai Terlewat!

Pemerintah Daerah Diminta Lebih Proaktif

Keterlibatan langsung Wakil Wali Kota Surabaya patut diapresiasi sebagai bentuk keberpihakan pada masyarakat. Namun, kasus ini juga menjadi peringatan bahwa sistem pengawasan ketenagakerjaan harus ditingkatkan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Pemerintah daerah diharapkan lebih proaktif dalam melakukan inspeksi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran, termasuk menahan dokumen pribadi milik pekerja.

Kasus penahanan ijazah oleh CV Sentosa Seal dan respons Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, membuka babak baru dalam diskursus publik mengenai hak-hak tenaga kerja.

ementara laporan hukum dari pemilik perusahaan menjadi polemik tersendiri, reaksi masyarakat menunjukkan bahwa keadilan sosial tetap menjadi nilai utama yang diperjuangkan.

Klarifikasi Armuji, reaksi netizen, dan sorotan terhadap Han Jua Diana menunjukkan bahwa isu ini bukan sekadar persoalan personal, melainkan cerminan dari masih lemahnya perlindungan terhadap hak pekerja di Indonesia.

Tags:
Han Jua Diana viral di media sosialSiapa pemilik CV Sentosa Seal?Armuji dilaporkan ke PoldaKlarifikasi ArmujiCV Sentosa SealPenahanan ijazah

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor